32.3 C
Kupang
Kamis, Juni 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Kupang, Pengembalian Anggota Dewan Sudah Rp 654 Juta

Kupang, TiTo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi di sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Anggaran perjalanan dinas 40 anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 pada tahun 2023 menjadi salah satu item anggaran di sekretariat dewan (Setwan) Kupang yang diselidiki.

Kepala seksi (kasie) tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Kupang, Andrew Keya, kepada timurtoday.di, Jumat (16/5) siang mengatakan total anggaran perjalanan dinas ke-40 anggota dewan pada tahun 2023 yang tengah diselidiki mencapai besaran Rp 899 juta lebih. “Untuk tahun 2023 Hampir 900 juta, itu yang kita lid (lidik), jadi bukan Rp 6,1 miliar,”kata jaksa Andrew.

Disampaikan dalam proses penyelidikan tersebut ujar jaksa Andrew, ada niat baik dari para anggota dewan untuk mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah terpakai tersebut.

Dari Rp 899 juta lebih itu kata Andrew, yang sudah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan sebanyak Rp 654 juta lebih dan masih tersisa Rp 245 juta lebih.

“Perhari ini (Jumat 15/5/2025) ada 24 orang sudah kembalikan jumlahnya Rp 654 juta lebih, sisa 245.258.700 juta untuk 16 orang. Dari 16 orang itu ada yang sudah cicil juga,”katanya.

Selain anggota dewan kata jaksa Andre, ada juga 20 orang pegawai di setwan yang dana perjalanan dinasnya di tahun 2023 itu terindikasi korupsi. Namun ke-20 ASN tersebut sudah melunasinya. “Kalau yang ASN semua sudah kembalikan, sudah lunas,”katanya.

Ditanya apakah dengan pengembalian dana tersebut proses hukum kasus itu bisa dihentikan?, jaksa Andre tidak memastikan itu. Ia hanya mengatakan pengembalian uang tidak menghapus perbuatan atau tindak pidana. “Kita masih lid (penyelidikan), pemeriksaan masih berlangsung dan Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,”katanya.

Baca juga  Petani di Oemofa - Kupang Ditikam Warga Bena - TTS

Terpantau timurtoday.id, pada Jumat siang ada sejumlah anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 mendatangi kantor Kejari Kupang. “Ada panggilan untuk datang setor kembali,”kata oknum mantan anggota dewan ini.

Ia mengatakan total yang harus ia kembalikan sesuai informasi dari pihak Kejari sebesar Rp 24 juta lebih.

Jaksa Andrew mengatakan jumlah atau besaran uang yang harus dikembalikan masing-masing anggota dewan bervariasi. “Dari 40 orang itu jumlahnya bervariasi yang terendah Rp 900 ribu itu satu orang. Yang lain itu antara Rp 11 juta sampai Rp 30-an juta,itu yang tertinggi,”kata jaksa Andrew.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini