Kupang, timurtoday.id – PT. Osmo Semen Indonesia (OSIN) melaporkan tujuh orang warga desa Bolok kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan, kepada timurtoday.id, Senin (27/4) mengatakan sesuai laporan yang diterima polisi, perusahaan tersebut melaporkan tujuh warga dimaksud telah melakukan tindak pidana penyerobotan terhadap lahan Hak Guna Bangun (HGB) di wilayah desa Bolok.
Polisi kata kasat Helmy Wildan tengah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dimintai klarifikasi guna memperjelas konstruksi kasus tersebut. “Kita lagi penyelidikan, kumpulkan bahan dan keterangan untuk memastikan konstruksi kasusnya,”ujar Helmy Wildan.
Informasi yang dihimpun timurtoday.id, HGB PT.OSIN ada sekitar tahun 2002 lalu seluasa kira-kira 88.000 meter persegi yang mencakup wilayah desa Bolok dan Nitneo.
Saat HGB itu terbit, bangunan rumah ketujuh warga kabarnya belum ada dalam wilayah HGU tersebut. (Jmb)
