Kupang,TiTo – Dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AT (20) dan SMN (20) baru baru ini ditangkap Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT karena ketahuan mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram mereka.
AT dan SMN diduga aktif mengunggah tautan menuju situs judi daring Piubet dan Minobet, lengkap dengan ajakan bermain dan testimoni palsu untuk menarik pengikutnya.
AT dan SMN sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berkas Perkara keduanya juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTT, dan keduanya bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejari Kabupaten Kupang di Oelamasi untuk diproses menuju persidangan.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyampaikan penangkapan bermula dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda NTT yang menemukan dua akun populer memposting konten berbau judi. Dari penyelidikan, keduanya ketahuan mempromosikan situs judi dengan imbalan komisi per-klik
AT, pemilik akun dengan hampir 4.000 pengikut, ditangkap di rumahnya pada 14 Juli 2025. Polisi menyita handphone, ATM, buku tabungan, dan tangkapan layar unggahan promosi.
Sementara SMN, yang memiliki lebih dari 10 ribu pengikut, sempat mengganti nama akun untuk mengelabui polisi, namun tetap terlacak.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menegaskan, promosi judi online bukan kejahatan sepele. “Kegiatan ini merusak moral generasi muda. Polda NTT akan menindak tegas siapa pun yang mempromosikan judi online, baik individu maupun kelompok,” ujarnya mewakili Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pengguna media sosial: like dan share bisa berujung penjara jika terkait konten ilegal. (Sumber:lintasntt.com)
