29.3 C
Kupang
Selasa, November 18, 2025
Space IklanPasang Iklan

Baba Apola, Ditunggu Pemerintah dan Warga Desa Pariti

Kupang, TiTo – Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas kira – kira 187 hektare (ha) di dusun empat desa Pariti kecamatan Sulamu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang disebut Baba Apola kini ditunggu aparat pemerintah dan warga setempat untuk penyelesaian persoalan lahan tersebut.

Saat ini sekelompok warga dusun empat telah masuk melakukan aktifitas pengukuran untuk menguasai lahan yang kabarnya mulai dikuasai baba Apola sejak puluhan tahun lalu itu.

Aktifitas kelompok warga ini mengganggu kenyamanan kelompok warga lainnya yang sejak dulu telah mengelola sebagian lahan tersebut karena adanya kuasa pengelolaan dari pihak Baba Apola, pemegang HGU.

“Supaya jangan ada masalah antar masyarakat baba harus cepat datang, biar bisa cepat aman. Konflik bisa terjadi kalau ini tak secepatnya diselesaikan, baba perlu datang untuk memastikan status HGU-nya masih aktif atau sudah mati,”ungkap Herry Manu, kepala dusun 4 desa Pariti yang dihubungi, Selasa (18/11).

Disampaikan persoalan tersebut sudah direspon pemerintah kecamatan dengan melakukan mediasi antara masyarakat dan pemerintah di kantor kecamatan Oktober lalu dan setahu Herry, salah satu poin kesepakatan dari mediasi tersebut adalah perlu adanya kehadiran dadi baba Apola yang diketahui warga sebagai pemegang HGU.

Camat Sulamu Markus Fanggidae kepada timurtoday.id lewat telepon, Selasa (18/11) siang menyampaikan pada awal Oktober lalu ada sekelompok warga yang melapor ke pihak kecamatan soal upaya mereka untuk masuk mengelola lahan itu dihalangi oleh kelompok warga lain yang sudah lama menguasai lahan itu karena ada kuasa dari baba Apola kepada orang tua mereka.

Dari pengaduan itu pihak kecamatan kemudian melakukan mediasi dengan mempertemuan kedua belah pihak warga, terlapor dan pelapor.

Baca juga  Lapangan Tembak Stavanus Pekuwali Ditata Ulang

Hasil mediasi itu dibuatkan beberapa poin kesepakatan diantaranya menunggu kehadiran baba Apola untuk datang menemui pihak pemerintah maupun warga setempat agar diperoleh kejelasan soal status HGU lahan tersebut. Ini penting karena warga yang baru yang hendak masuk mengelola lahan itu merasa mereka juga punya hak atas lahan yang kini dianggap tak punya status kepemilikan yang jelas itu.

Markus juga mengakui kalau jika baba Apola tak datang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi soal status lahan tersebut maka dikuatirkan akan menimbulkan gesekan sosial dikalangan warga setempat. “bisa kearah sana (konflik sosial) jika pemilik HGU tidak segera datang untuk mengklarifikasi soal status HGU itu,”katanya.

Pihak BPN/ATR kabupaten Kupang juga belum berhasil dikonfirmasi terkait status HGU Baba Apola.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini