25.3 C
Kupang
Selasa, November 18, 2025
Space IklanPasang Iklan

Prof. Denik Terima Rp 90 Juta Dana Sumur Bor Oenuntono, SUDAH DIKEMBALIKAN

Kupang, TiTo – Proses penyidikan Kejari Kupang dalam kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sumur bor bernilai Rp 1,2 miliar pada tahun 2019 di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) kabupaten Kupang menguak fakta soal adanya aliran dana proyek itu ke oknum guru besar di Undana Kupang.
          Hasil penyidikan mengindikasikan profesor Denik Sri Krisnayanti, ST,MT telah menerima dana proyek itu sebesar Rp 90 juta dalam kapasitasnya sebagai tenaga ahli perencana pekerjaan pembangunan sumur bor Oenuntono.
         Dalam keterangannya kepada jaksa penyidik, profesor Denik mengakui telah menerima dana itu. Namun kemudian dana yang telah diterima tersebut dikembalikan ke negara melalui Kejari Kupang dalam proses penyidikan kasus dana sumur bor itu.
          Pengembalian dana tersebut ke negara tidak sekaligus diserahkan tapi bertahap.
           Penyerahan pertama dilakukan prof. Denik pada 10 Oktober 2025 sebesar Rp45.000.000. sedangkan sisanya sebesar Rp 45.000.000 baru diserahkan Selasa (18/11). Dana tersebut diserahkan melalui kasie pidsus Kejari Kupang, Andrew Keya di ruang kerjanya.
         Dalam kasus ini penyidik Kejari Kupang telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Tay Lakinggela, Antonius Johanis, pelaksana proyek, Ruben Tahik konsultan perencana dan Fridolin Koli Konsultan pengawas dari Joshua Enginering.
         Kajari Yupiter Selan sebelumnya mengatakan kerugian negara dalam kasus itu adalah total loss karena proyek tersebut tidak bermanfaat. sumur bor yang dikerjakan tersebut tidak menghasilkan air bagi masyarakat.
        Karena total loss maka kata Kajari Yupiter Selan, pihak pihak terkait dari perencanaan hingga pelaksana dan pengawas kegiatan  patut bertanggungjawab atas persoalan yang terjadi.(Jmb)
Baca juga  Brimob dan Polisi Tertabrak Truk, di Kota Kupang dan SoE - TTS

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini