Kupang, TiTo – Direktur utama (Dirut) RSUD Naibonat kabupaten Kupang, dokter (dr) Erol Nenobais mengaku telah diperiksa penyidik Polres Kupang dalam kasus tewasnya Yustinus Manane.
“Kemarin saya sudah diperiksa sebagai saksi,”kata dokter Erol di ruang kerjanya, Rabu (19/11) siang.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan tersebut sebagai penanggungjawab utama manajemen layanan di RSUD tersebut ia ditanya penyidik soal Standar Operasional Pelayanan (SOP) RSUD Kupang dalam menangani pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Saya ditanya soal SOP, saya tunjukan SOP tertulis yang saya bawa dan penyidik mengcopy SOP itu,”kata dr.Erol.
Soal penanganan di IGD terhadap Yustinus Manane saat dibawa warga ke RSUD Naibonat akhir Mei 2025 lalu, dokter Erol mengatakan Yustinus tak mendapatkan pelayanan petugas di IGD karena saat tiba Yustinus meronta-ronta dan beberapa bagian tubuhnya berdarah. Warga yang membawanya menyampaikan kepada petugas kalau Yustinus ODGJ. Dan karena di RSUD Naibonat tak punya dokter jiwa dan obat untuk menangani pasien khusus untuk ODGJ tidak ada sehingga mungkin karena panik dengan situasi itu sehingga kata dokter Erol, petugas mengarahkan warga untuk membawa Yustinus ke Rumah sakit di Kota Kupang.
Untuk kejelasan soal respon pihak IGD terhadap Yustinus dokter Erol mengarahkan wartawan untuk mengkonfirmasi kepala IGD atau penaggungjawab ruangan. Namun saat didatangi, kepala IGD tak ada ditempat.
Kepala ruangan, Nes Jufriana yang ditemui menjelaskan, sesuai SOP IGD setiap pasien yang datang di IGD wajib diterima dulu oleh petugas untuk mendapatkan penanganan. Namun soal kenapa Yustinus tidak sampai dibawa masuk ke ruang IGD untuk dilayani petugas, Nes Jufriana mengatakan ia tidak tahu apakah saat itu Yustinus dibawa masuk oleh petugas untuk dilayani atau tidak karena saat itu ia tidak berada di kantor.
Nes Jufriana mengatakan sejauh ini ia tidak dipanggil polisi untuk memberikan keterangan terkait masalah itu.
Sebelumnya kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Helmi Wildan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan tersendiri terhadap pihak RSUD Naibonat terkait kasus meninggalnya Yustinus Manane itu.
Penyelidikan terpisah tersebut merupakan tindaklanjut penyidik atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang yang meminta penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap pihak RSUD Naibonat. Ini karena dari kronologi kejadian tewasnya Yustinus ada indikasi kelalaian dari RSUD Naibonat. Yang mana saat pasien tiba, pihak RSUD diduga tidak memberikan pelayanan kepada korban sehingga korban dibawa warga ke kota Kupang dan akhirnya korban meninggal dalam perjalanan.
Penyidik sudah menetapkan 11 warga sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yustinus Manane sebelum dibawa ke RSUD Naibonat.
Ke-11 tersangka itu yakni YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK. Mereka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.(Jmb)
