Bripka Servanus sebelumnya bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Informasi pemecatan Bripka Servanus disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Henry Novika Chandra, Kamis (17/4).
Dikatakan Kombes Hendri Bripka Servanus respi di-PTDH pada Senin 14 April 2025.
“Upacara PTDH terhadap Bripka SHC pada Senin 14 April 2025 lalu,” ungkap Kombes Henry Novika Chandra.
Pemecatan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang telah berjalan. Bripka Servanus dinyatakan bersalah dalam proses hukum tersebut.
Disampaikan tindakan Bripka Servanus ini, melanggar ketentuan Pasal 284 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatan tersebut, Pengadilan telah menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan kepada yang bersangkutan, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan penuntut umum,”kata Kombes Henry.
Ia mengatakan, selain proses pidana, Bripka Servanus juga telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 2 Desember 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik.
Dalam putusannya, komisi sidang memutuskan bahwa Bripka Servanus terbukti melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri .
Berdasarkan hal tersebut, Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri kepada Bripka Servanus.
Kombes Henry menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi.
“Kami menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi,”tegasnya. (koranmedia.com)