26.3 C
Kupang
Kamis, Desember 4, 2025
Space IklanPasang Iklan

Perluasan Lahan Garam 300 Ha di Oli’O – Kupang Timur Ditolak Warga

Kupang, TiTo – Rencana perluasan lahan tambak garam seluas 300 hektare (ha) di kampung Oli’O kelurahan Merdeka kecamatan Kupang Kabupaten Kupang, NTT tuai reaksi warga.

Meski telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum Of Understanding (MOU) tentang rencana pegelolahan lahan tersebut antara perwakilan sejumlah marga besar di Oli’O dengan pihak investor di kantor bupati Kupang 26 November 2025 namun ada warga Oli’O yang menolak MOU tersebut.

Delvrids Kleing, warga Oli’O di RT 12 RW 05 kelurahan Merdeka menyampaikan oknum warga bermarga Kleing yang menandatangani MOU tersebut bukan mewakili keluarga besar Kleing di wilayah itu karena sebelum penandatanganan MOU tersebut oknum anggota keluarga Kleing yang dimaksud tidak pernah merundingkan rencana MOU tersebut dengan keluarga besar Kleing sehingga mereka menganggap dukungan oknum tersebut dalam MOU adalah sikap pribadi bukan sikap keluarga besar Kleing. “Sebelumnya kami tidak pernah tahu soal MOU itu, kami baru tahu saat ada syukuran MOU di gereja kemarin. Jadi kami anggap tanda tangan dari oknum bermarga Kleing di MOU Itu adalah sikap pribadi bukan keluarga besar Kleing disini dan marga lain yang ada dibelakang keluarga kleing,”ujar Delvrids, Kamis (4/12) di Oli’O.

Ia mengatakan dirinya dan keluarga Kleing lainnya sudah berencana untuk melakukan aksi penolakan jika kedepan ada aktifitas pekerjaan tambak garam di lahan itu.

Pihaknya menolak perluasan lahan tambak garam 300 hektare tersebut karena tambak garam di lahan seluas 150 hektare yang mulai dikelola investor sejak tahun 2023 lalu telah memberikan dampak buruk terhadap ekosistim pantai termasuk lahan pertanian warga yang tak jauh dari area tambak itu. Aktifitas investor juga dinilai mematikan usaha tambal garam lokal yang dilakoni warga setempat.

Baca juga  Kota Kupang Perkuat UMKM, Wawali Serena Temui Wamen UMKM

“Kami lihat dari 150 hektare yang sudah dikelola dari tahun 2023 lalu itu dampaknya tidak baik terhadap usaha tambak warga lokal dan lahan pertanian warga yang ada dekat situ. Kalau tambah lagi 300 hektare maka sudah pasti akan tambah parah kerusakannya. lahan bakau yang dulunya kami tanam pakai dana bantuan dari kementerian PDT juga akan ikut rusak,”ungkapnya.

Ia mengatakan pihaknya mendukung investasi yang tidak merusak lingkungan dan tidak mematikan usaha rakyat. Karena itu menurutnya investor mestinya melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga setempat rencana investasi sebelum melakukan MOU.

Sosialisasi itu dianggap penting karena menurutnya disitulah warga punya ruang untuk menyampaikan saran pendapat bahkan sikap mereka terhadap investasi yang akan masuk ke wilayah mereka. “Saya tak pernah tahu ada sosialisasi disini. Kami dengar sudah ada MOUm blue print investasi itu seperti apa kami tidak tahu,”katanya.

Ia mengaku belum melihat isi MOU soal pengelolaan lahan tambah 300 hektare tersebut. Namun diketahui kalau dari tujuh marga besar di wilayah itu hanya ada perwakilan dari enam marga yang menandatangani MOU tersebut yakni marga Kleing, Benyamin, Nakmanas, Konay, Koeanan dan Aluman. Sementara dari pihak keluarga Ismael tidak ada yang menandatangani MOU tersebut.

Lurah Merdeka, Megi Tuka yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak pernah tahu soal sosialisasi rencana investasi tersebut.

Meski demikian ia mengakui kalau MOU soal perluasan pengelolaan lahan tambak garam seluasa 300 hektare antar warga dan investor sudah dilakukan di kantor bupati jelang akhir November 2025. “MOU-nya setahu saya sudah ditandatangani bersama antara perwakilan warga dan investor di kantor bupati. Ada dua kali pertemuan tapi saya ikut dalam pertemuan pertama, pertemuan keduanya saya tidak ikut, saya datang terlambat,”katanya. (Jmb)

Baca juga  Polisi Cek Isi Kemasan Produk Minyak Goreng MinyaKita Yang Dijual di Kupang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini