32.3 C
Kupang
Rabu, April 29, 2026
Space IklanPasang Iklan

PH Terdakwa Kasus Sumur Bor Oenuntono Ancam Laporkan Kejari Kupang ke Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan

Kupang, timurtoday.id – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa RT di kasus korupsi dana Sumur Bor desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT), Ferdianto Boimau dan Bernard Anin, mengancam dalam waktu dekat akan melaporkan Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan terkait proses hukum.

Upaya itu bakal diambil setelah melihat fakta dalam persidangan perkara klien mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang yang mengindikasikan adanya tindalan kriminalisasi terhadap klien mereka.

“hasil diskusi dengan keluarga Terdakwa , tindakan dugaan Kriminalisasi tersebut berpotensi untuk kami Laporkan secara resmi ke Komisi III DPR RI RI Komisi Kejaksaan RI,”ungkap Ferdianto Boimau kepada timurtoday.id, Rabu (29/4).

Ia menyampaikan dalam persidangan ada fakta mengejutkan yang terungkap yang mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melampirkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara. “Itu artinya pada saat  Terdakwa ditetapkan sebagai Tersangka, Ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan tanpa dasar kecukupan alat bukti berupa LHP Kerugian keuangan negara sebagai pintu masuk dalam kasus Tipikor,”katanya.

Ia menambahkan dalam persidangan saksi ahli pidana Dr. Mikael Feka mengatakan kalau hal tersebut sebagai Over Kriminalisasi. “Dalam sidang ahli Hukum Pidana Dr. Mikael Feka berpendapat bahwa tindakan tersebut merupakan Over Kriminalisasi JPU terhadap tersangka yang kini terdakwa,”katanya.

Tahapan persidangan tersebut masih berlangsung di Tipikor Kupang. (Jmb)

Baca juga  Anggaran Miliaran Rupiah di Sekretariat DPRD Kupang Ditelusuri Jaksa dan Polisi?

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini