Kupang, TiTo – Anggaran kegiatan di DPRD kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernilai miliaran rupiah yang dikelola sekretariat DPRD Kupang kabarnya tengah menjadi sorotan penelusuran pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Oelamasi dan Polres Kupang.
Informasi yang dihimpun timurtoday.id sepekan terakhir penyidik Kejari Oelmasi menyasar pengelolaan anggaran tahun 2019 hingga 2024 yang totalnya mencapai Rp 6,2 miliar.
Sementara polres Kupang kabarnya menyasar Periode sebelumnya.
Total anggaran senilai Rp 6,2 miliar tersebut diduga bermasalah sesuai temuan BPK RI.
Temuan BPK ada kelebihan pembayaran dalam sejumlah pos anggaran diantaranya biaya makan minum, perjalanan dinas,reses bahkan tagihan hotel.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Oelamasi, Mohamad Ilham telah mengkonfirmasi adanya penelusuran tersebut. Ia mengatakan sejumlah pihak tengah dimintai keterangan.
Sementara Pihak Polres Kupang belum berhasil dikonfirmasi soal ini. Namun salah satu pejabat penting di sekretariat DPRD Kupang, Kamis (27/3) di kantornya mengatakan sejumlah pejabat dan staf di sekretariat DPRD sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Kupang pada Kamis (27/3). “Beliau (sebut nama pejabat yang bersangkutan) sekarang (Kamis 27/3) lagi di Polres, ada diperiksa,”kata pejabat sekretariat DPRD ini saat ditanya soal keberadaan oknum pejabat tersebut.
Kata pejabat ini, pihak Polres meminta klarifikasi atas temuan kelebihan pembayaran terhadap sejumlah kegiatan ASN sekretariat dan anggota DPRD Kupang.
Pejabat ini mengakui kalau ada temuan BPK soal pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD yang mencapai miliaran rupiah.
Dikatakan pihaknya disarankan untuk mengembalikan temuan kelebihan pembayaran miliaran rupiah tersebut. “Diminta untuk setor kembali, kami sementara berupaya untuk kembalikan,”katanya.
Ia mengatakan pengembalian anggaran tersebut bukan hanya dari pejabat sekretariat DPRD tapi juga ada sejumlah pimpinan dan anggota DPRD. Besaran yang harus dikembalikan kata pejabat ini jumlahnya bervariasi. “Besaran pengembalian itu beda-beda untuk tiap orang, yang paling kecil sekitar Rp 20 jutaan dan yang paling besar itu dari unsur pimpinan DPRD,”katanya.
Sejumlah anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 yang ditemui terpisah mengatakan mereka siap mengembalikan dana sesuai temuan BPK tersebut. “Saya sekitar Rp 23 juta, saya siap kembalikan,”kata oknum DPRD ini.
“Saya punya Rp 30 juta, sudah saya kembalikan,”kata anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 ini. (Jmb)