28 C
Kupang
Selasa, Juli 14, 2026
Space IklanPasang Iklan

Warning Bupati Kupang, “Pilkades Harus Bersih Tanpa Intervensi”

Kupang, timurtoday.id – Ada 32 desa dari 15 kecamatan di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan menggelar Pemilihan Kepala desa (Pilkades) secara serentak pada bulan November 2026.

Jauh sebelum itu Bupati Kupang Yosef Lede sudah memberi warning agar proses pemilihan berjalan secara objektif mengedepankan asas jujur bersih dan adil tanpa ada intervensi kepentingan tertentu yang berpotensi merusak tatatanan politik di tingkat desa.

Pernyataan bernada peringatan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para camat, lurah, kepala desa (Kades), dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kupang pada Senin, 13 Juli 2026.

Dalam arahannya, Yosef Lede menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkades yang bersih, jujur, dan adil. Ia meminta dengan tegas agar seluruh tahapan Pilkades berjalan alamiah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk dari jajaran birokrasi pemerintahan di tingkat kabupaten hingga kecamatan.

“Saya sangat mengharapkan bahwa tahapan Pilkades ini up to date, berjalan (baik). Di dalam satu tahun ini saya sudah minta, sudah berulang-ulang kali, bahwa Pilkades tanpa intervensi. Sama seperti kami bupati-wakil bupati. Kami meyakini bahwa ini jalan Tuhan,” tegas Yosef Lede.

Bupati Yosef juga menjelaskan alasan mengapa Pilkades serentak ini krusial untuk segera dilaksanakan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Penjabat untuk memimpin desa.

Selain karena regulasi yang mengatur adanya jangka waktu tertentu, posisi Plt dinilai memiliki kewenangan yang terbatas. Keterbatasan ini dinilai kurang baik dan dapat menghambat akselerasi pembangunan serta kemajuan di tingkat desa. Oleh karena itu, momentum Pilkades ini diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk melahirkan pemimpin definitif yang memiliki kewenangan penuh serta kapasitas yang mumpuni untuk membangun desanya masing-masing.

Baca juga  Kepala Desa Kotabes - Amarasi Tak Mau Terima Hasil Pekerjaan Sumur Bor Rp 2,2 M

Selain masalah intervensi, Bupati Kupang juga mengingatkan panitia dan para pejabat terkait—mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten, Camat, hingga Penjabat yang bertanggung jawab—untuk mengawal ketat seluruh persyaratan administratif para calon kepala desa.

Ia menginstruksikan agar seluruh berkas persyaratan diperiksa secara cermat sejak awal tahapan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau syarat yang tidak terpenuhi, hal tersebut harus segera diselesaikan dan dibuat clear (jelas) sedini mungkin.

Langkah antisipatif ini ditegaskan agar tidak memberikan ruang bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan gugatan hukum di kemudian hari akibat adanya kekeliruan prosedur.

Bupati Yosef Lede menutup arahannya dengan mengingatkan bahwa setiap tahapan Pilkades memiliki penilaian yang mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

Keputusan meloloskan atau tidak meloloskan seseorang harus murni berdasarkan pemenuhan syarat aturan, bukan atas dasar kedekatan personal, kekerabatan, atau kepentingan politik sepihak.

32 desa yang menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 15 dari 24 kecamatan di kabupaten Kupang.

Di Kecamatan Kupang barat desa yang menggelar Pilkades di bulan November 2026 yakni desa Nitneo dan Tablolong, kecamatan Taebenu desa Baumata Utara dan Baumata timur, kecamatan Kupang timur desa Oesao, Manusak dan Pukdale.

Di kecamatan Amabi Oefeto Timur, desa Enolanan dan Oenaunu, kecamatan Amarasi desa Ponain dan Tesbatan II, kecamatan Amarasi Selatan desa Nekmese dan Retraen, kecamatan Amarasi Barat desa Tunbaun dan Toobaun.

Di kecamatan Sulamu ada desa Pariti dan Bipolo, kecamatan Fatuleu desa Naunu, Silu dan Ekateta. Kecamatan Fatuleu Barat desa Kalali, Kecamatan Takari desa Oesusu.

Di kecamatan Amfoang Utara ada desa Kolabe dan Lilmus, kecamatan Amfoang tengah desa Bonmuti, kecamatan Semau desa Uitao, Hansisi, Otan dan Bokonusan. Kecamatan Semau selatan ada desa Uiboa dan Naikean.

Baca juga  Perbaikan Jalan di Kelurahan Nonbes, Dianggap PROYEK SILUMAN Oleh Anggota LPM

Kepala dinas PMD kabupaten Kupang John Sula, mengatakan saat ini tahapan pelaksanaan Pilkades sudah pada tahap pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.(Jmb/atlasnews.com)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini