Kota Kupang, timurtoday.id – Puluhan sepeda motor tampak terparkir rapih dibawah atap sebuah bangunan disisi kiri gerbang masuk Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kupang, Kamis (22/10) siang sekitar pukul 12.00 WITA.
Diantara sepeda motor yang terparkir itu ada sesosok pria. Dari pakaian yang dikenakan, baju kaos, celana pendek dan bersandal jepit, jelas ia bukan pegawai atau karyawan Rutan. Gerak geriknya memberi kesan kalau ia mendapat tugas untuk mengatur sepeda motor yang diparkir di dalam area bangunan itu.
Sesekali ia bergerak menggeser posisi sepeda motor yang baru masuk namun diparkir tidak sesuai deretan motor yang terparkir.
Ia tampak akrab dengan sejumlah pegawai rutan yang datang mengambil motor dan keluar dari area parkiran. “JB ” demikian yang terlontar dari sejumlah karyawan Rutan yang datang mengambil motornya dari area parkir itu. Diantara mereka ada yang sempat ngobrol dengan JB sebelum keluar dengan motornya.
Siang itu, waktu di handphone timurtoday.id menunjukan hampir pukul 13.00 WITA. Setelah parkiran dirasa aman, JB berjalan keluar dari lingkungan Rutan kelas II B Kupang.
Tak lama kemudian, JB kembali masuk area parkiran sepeda motor Rutan dengan membawa sebungkus Biskuit.
Ia menuju pojok area parkir yang disitu ada seorang terpidana dan timurtoday.id yang tengah duduk dilantai sambil ngobrol menunggu teman yang membesuk saudaranya di dalam Rutan Kelas II B Kupang.
JB mengambil posisi duduk disebelah kiri terpidana yang saat itu duduk ngobrol bersama timurtoday.id. Ia menawarkan biskuit yang baru dibuka bungkusnya untuk dinikmati bersama.
Sebatang rokok diambil dari saku tas kecil yang melingkar di leher. Rokok dibakar, disulut, JB melepas napas panjang. “Apa sudah makan?,”tanya JB ke terpidana yang duduk disebelahnya. Pertanyaan itu mengawali obrolan kami bertiga.
Dalam obrolan itu, keduanya mengaku kalau mereka adalah terpidana yang tak lama lagi akan bebas karena masa hukuman mereka hampir selesai dijalani.
JB mengaku bernama lengkap Joni Bait asal Fatuleu kabupaten Kupang. Ia adalah terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2022 lalu. Sementara rekannya itu adalah terpidana kasus penganiayaan.
Sebelum tersangkut kasus itu ia bekerja di salah satu bengkel Motor di jalan Thamrin, Kota Kupang.
JB divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kupang pada tahun 2022 lalu dengan pidana kurungan tujuh tahun enam bulan penjara.
Meski telah menerima dan menjalani hukuman itu namun ada kekecewaan yang menggangu benak JB terkait proses hukum kasus itu. Ia merasa ada pihak lain yang paling bersalah dibanding dirinya dalam proses pengiriman dua calon TKW yang tak resmi itu. “beban ini masalah saya tanggung sendiri padahal ada juga Anis Tulun, dia yang kirim (TKW), saya hanya tolong mereka dua untuk tidur di kos. saya sudah hampir lima tahun dipenjara, tapi Anis belum diproses,”ungkapnya.
JB mengatakan Anis sempat ditahan bersama dirinya di Polda NTT pada tahun 2022 saat awal pemeriksaan kasus itu. Namun setelah sekitar satu Minggu menjalani masa penahanan penyidik, Anis mendapat penangguhan penahanan karena mengalami sakit batuk.
Sejak itu ia tidak tahu lagi proses hukum Anis hingga kini. “Saya tak tahu lagi bagaimana proses hukum Anis, masa hukuman saya 7 tahun 6 bulan penjara sejak divonis tahun 2022 lalu sudah hampir selesai saya jalani tapi proses hukum Anis tidak jelas,”sesal JB.
Ia meminta proses hukum Anis dituntaskan karena dirasa sangat tidak adil kalau ia sendiri yang menjalani hukuman sementara Anis yang memproses pengiriman dua calon TKW yang bermasalah tidak diproses.
Menurutnya dalam kasus itu ia hanya menolong RF alias Rini dan ET alias Erni untuk bermalam di kos-nya karena kedua remaja puteri asal Timor Tengah Selatan (TTS) itu mengaku kesasar dan tak tahu mau kemana malam itu. “Karena mereka tak tau mau kemana maka saya ajak mereka ke kos untuk bermalam, ada isteri dan anak saya juga. Paginya mereka dua dijemput seseorang,”katanya.
Sekitar dua Minggu setelah itu, tiba-tiba ia dijemput polisi di Kos-nya di jalan Thamrin, Kota Kupang dan dibawa ke Polda NTT dan ditahan. “Saya di tahan di Polda selama 120 hari, Anis juga ditahan tapi hanya sekitar satu Minggu dia keluar karena batuk – batuk, dia dapat penangguhan penahanan,”katanya.
Dalam pemeriksaan kasusnya dari polisi hingga persidangan ia tahu kalau Anis yang memproses pengiriman Rini dan Erni yang akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara dan dipulangkan ke Kupang. “Yang proses pengiriman mereka Anis dibantu Robi dan Imanuel, mereka yang urus dokumen Rini dan Erni,”katanya
Pihak Polda NTT belum merespon konfirmasi soal ini.(Jmb)
