25.4 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Alokasi Anggaran Belanja Untuk NTT Tahun 2025 Rp 34,85 Triliun 

Kupang – Alokasi belanja untuk Satuan kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi NTT Tahun Anggaran (TA) 2025 mencapai Rp 34,85 Triliun.
Ini diungkap ketua Ombudsman wilayah NTT, Darius Beda Daton usai menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) oleh kanwil Ditjen Anggaran kepada Pemerintah Provinsi NTT, Kamis (12/12).
Ombudsman NTT merincikan dari jumlah tersebut alokasi anggaran untuk Belanja Pemerintah Pusat Rp 9,36 Triliun.
Belanja Pegawai sebesar Rp 3,29 triliun untuk gaji dan tunjangan ASN di wilayah NTT.
Untuk Belanja Barang sebesar Rp 3,27 triliun untuk  mendukung operasional kementerian/lembaga di daerah.
Belanja Modal sebesar Rp 2,73 triliun untuk pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana.
Sementara untuk Belanja Bantuan Sosial yang dialokasikan sebesar  Rp 27,5 miliar untuk  mendukung kelompok rentan dan program sosial.
Untuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp 25,49 Triliun.
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 206,84 miliar untuk bagi hasil pajak dan sumber daya alam.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan pempus sebesar Rp 15,84 triliun yang merupakan dana fleksibel untuk kebutuhan daerah.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,89 triliun untuk pembangunan sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
DAK Non-Fisik sebesar Rp 4,64 triliun untuk program non-infrastruktur, termasuk peningkatan kapasitas SDM.
Insentif Fiskal sebesar Rp 239,31 miliar untuk penghargaan atas kinerja fiskal daerah dan alokasi
Dana Desa sebesar Rp 2,69 triliun untuk mendukung pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. (Jmb)
Baca juga  Bentrok Warga di Sumlili - Kupang Barat, 3 Rumah Rusak, Sejumlah Warga Patah Tulang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini