25.1 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Bappenda Kupang Ungkap Kewajiban PT.BAIT Untuk Daerah, Data Produksi Tidak Dipegang

Kupang, TiTo – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tengah menelusuri hak atau pendapatan yang harus diperoleh dari aktifitas pertambangan batu mangan yang dilakukan oleh PT. Bhakti Alam Indonesia Timur (BAIT) di wilayah kecamatan Fatuleu yakni desa Tolnaku, Ekateta dan Camplong II sejak beberapa tahun lalu.

Sekretaris Bappenda Kupang, Alfons Ganggas kepada timurtoday.id di kantornya, Jumat (20/6) mengatakan sesuai ketentuan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 128 dan 129 ada sejumlah poin yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan logam bagi daerah. “Ada kewajiban (pemegang IUP) yang disetor ke negara dan ada juga yang menjadi hak daerah lokasi IUP. Ketentuan itu ada di pasal 128 dan 129 UU nomor 3 tahun 2020,”kata Alfons Ganggas.

Dalam copian aturan tersebut yang diperlihatkan Alfons Ganggas, pasal 128 ayat 1 tertulis pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan daerah. Ayat 2 menyebutkan pendapatan negara yang dimaksudnya pada ayat 1 terdiri atas penerimaan pajak dan bukan pajak.

Ayat 3 menyebutkan Penerimaan pajak yang dimaksudkan ayat 2 yakni pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanhan di bidang perpajakan. Dan penerimaan bea – cukai sesuai ketentuan perundangan-undanhan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara penerimaan negara bukan pajak yang disebutkan dalam ayat 4 menyangkut iuran tetap, iuran produksi, kompensasi data informasi dan penerimaan bukan pajak lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada ayat 5 disebutkan pendapatan daerah yang dimaksud pada ayat 1 yakni pajak daerah, retribusi daerah, Iuran pertambangan rakyat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undaganhan yang berlaku.

Baca juga  6 Warga Manusak Babak Belur Diduga Dianiaya Petugas BBKSDA NTT Saat Tertangkap Angkat Jati Gelondongan di Hutan Bipolo

Sementara pada pasal 129 ayat 1 disebutkan pemegang IUPK pada tahapan Operasi Produksi (OP) untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Pada ayat 2 pasal 129 disebutkan bagian pemerintah daerah yang dimaksudkan ayat 1, pemerintah daerah provinsi mendapat bagian 1,5 persen, pemerintah kabupaten / Kota sebagai daerah asal mendapatkan 2,5 persen dan kabupaten/kota dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen.

“Nah untuk hak daerah sekian persen itu yang kita daerah tidak tahu berapa besaran persisnya yang harus kita terima karena kita tidak pegang laporan produksinya, kita tidak tahu berapa keutungannya karena data volume produksinya kita tidak punya. ,”kata Alfons.

Soal klaim Arif Metan Bait salah satu direkturn PT.BAIT perusahaan tersebut rutin membayar royalti ke pemerintah pusat kemudian setoran tersebut disalurkan ke daerah dalam bentuk DAU, Alfons mengatakan royalty mangan yang disetor ke pemerintah pusat kemudian disalurkan ke daerah (kabupaten Kupang) dalam bentuk dana bagi hasil. Namun data soal berapa besaran dana bagia hasil yang diperoleh daerah, ia tidak tahu karena data tersebur dipegang Badan Keuangan dan aset daerah. “Saya yakin ada namun data pastinya di badan keuangan, Bappenda tidak pegang. Kami hanya urus retribusi pajak,”katanya. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini