Kupang, TiTo – Bendahara desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hesli Missa, Selasa (25/12) mendatangi kantor Kejari Kupang bersama sejumlah anggota TPK desa Sahraen.
Kedatangan Hesti untuk mengembalikan uang sebesar Rp 29 juta kepada negara melalui Kejari Kupang.
Usai menyerahkan uang tersebut Hesli bersama dua rekannya sempat berdialog dengan Kajari Yupiter Selan, kasie pidsus Andrew Keya dan wartawan di lobi kantor Kejari Kupang.
Kepada timurtoday.id yang mewawancarainya di kesempatan itu, Hesli menyampaikan pengembalian dana Rp 29 juta itu atas inisiatif pribadi karena adanya temuan inspektorat daerah (Irda) bahwa pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 29 juta itu ditemukan fiktif.
Dana Rp 29 juta itu dari pos anggaran Perayaan HUT RI sebesar Rp 10 juta dan Perjalanan dinas sebesar Rp 12 juta lebih yang tercantum dalam APBDes Sahraen tahun 2023.
“Karena ada temuan inspektorat, kwitansinya fiktif,”ungkap Helsi soal alasan pengembalian dana dan cara membuat pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ia menjelaskan saat perayaan HUT RI tahun 2023 lalu Kepala desa (kades) meminta mencairkan dana sebesar Rp 10 juta dari rekening desa. Setelah dana itu dicairkan, dana itu dititip di kasi pemerintahan desa untuk diserahkan ke kades.
Namun belakangan saat mau dibuatkan pertanggungjawaban kades tak mau menandatangani kwitansi penggunaaan dana itu.
Begitupun dana Rp 12 jutaan untuk perjalanan dinas yang digunakan bersama perangkat desa. Kades tak mau mendatangani kwitansi penggunaan dana.
Kajari Yupiter Selan mengapresiasi sikap sang bendahara yang mau mengembalikan dana itu ke negara setelah ada temuan inspektorat.
Uang yang dikembalikan bendahara Helsi itu kata Kajari Yupiter Selan dilakukan bertahap. Beberapa waktu kalau telah diserahkan Rp 10 juta dan Selasa (25/11) diserahkan lagi sisanya.
Bendahara Hesli mengatakan uang Rp 29 juta yang dikembalikan itu bukan uang yang diambil dari dana desa namun uang pribadinya yang diperoleh melalui pinjaman.(Jmb)
