29.3 C
Kupang
Minggu, April 12, 2026
Space IklanPasang Iklan

Bentrokan Warga di Perumahan Pejuang Eks Timor Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam 2 Kasus Berbeda 

Kupang, timurtoday.id – Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah warga dan mengantongi sejumlah alat bukti, Penyidik Polres Kupang menetapkan empat orang tersangka untuk dua kasus  berbeda dari rangkaian kejadian persoalan bentrokan antar dua kelompok warga di Perumahan Pejuang Eks Timor Timur (perumahan 2100) di desa Oebola kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, NTT, Sabtu (11/4).
               Kapolres Kupang, AKBP Rudy J.J Ledo melalui kasie Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Rohandy Hidayat, Minggu (12/4) siang menginformasikan empat warga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RN, PN, OSM dan JP. Mereka disangkakan dengan Pasal 262 dan Pasal 479 KUHP.
               Penetapan tersangka tersebut merujuk pada dua laporan polisi yakni LP/B/137/IV/2026/SPKT/RESKPG/POLDANTT, tanggal 11 April 2026 tentang Pengeroyokan dan laporan polisi bernomor :LP/B/138/IV/2026/SPKT/RESKPG/POLDANTT, tanggal 11 April 2026 tentang Pencurian Sepeda Motor (SPM).
                Pihak korban dalam dua laporan polisi tersebut yakni DS, korban di Tempat Kejadian Perkara Pertama (TKP1), DES (TKP2), BS (TKP2) dan DS (TKP2).
Polisi masih melakukan pendalaman proses hukum masalah itu.
               Diinformasikan humas Polres Kupang, kejadian yang berujung pada penetapan empat tersangka tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 pukul 23.30 wita, di Perumahan 2100 Blok K4 Desa Oebola Kecamatan Fatuleu.
                 Saat itu terjadi Penganiayaan dan Perusakan di Perumahan 2100 yang kemudian berujung terjadinya aksi saling serang antara Warga baru dari Perumahan 2100 dengan Warga Lokal di Kampung Oelkuku Dusun IV Desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang.
                 Kronologinya berawal dari korban DES yang dalam kondisi mabuk minuman keras beralkohol mendatangi rumah YT yang beralamat di lokasi Perumahan 2100.
               Di rumah YT,  DES diajak oleh YT untuk minum kopi. Dalam perbincangan keduanya, DES menyampaikan kata makian. DES juga menyampaikan kata-kata makian  sambil menujuk – nunjuk ke arah MD.
               MD merasa tersinggung dan tidak menerima baik makian dari DES sehingga MD kemudian mengusir DES.
               DES kemudian mengancam YT dan MD dengan mengatakan “Basong tunggu Beta lapor blokir basong pung rumah, beta panggil beta pung saudara dong” sehingga DS langsung pulang menggunakan sepeda motor.
               Sekitar 20 menit kemudian, 2 orang mengenakan atribut salah satu kelompok  mendatangi rumah YT mengunakan kendaraan bermotor roda dua dan mengatakan bahwa DES melapor ke mereka bahwa ada orang yang memukulnya.
              Selanjutnya beberapa menit kemudian DES datang lagi ke rumah YT bersama D, adiknya dan menanyakan ke YT dan MD dengan mengatakan “Siapa yang pukul beta pung kaka”.
              Setelah itu terjadi pengerusakan dan penganiayaan. Delapan unit rumah warga lokal mengalami kerusakan dan 4 Korban penganiayaan membuat laporan polisi.
            Sekitar pukul 10.00 wita, Kapolres Kupang AKBP Rudy J.J Ledo dan Personil Polres Kupang tiba di Lokasi kejadian dan melakukan himbauan dengan kedua kubu yang bermasalah yakni dari pihak Warga baru dan Warga Lokal di Kampung Oelkuku agar menahan diri dan tidak melakukan aksi – aksi anarkis lainnya serta menyerahkan permasalahan ini ke pihak Kepolisian Resor Kupang untuk menanganinya.
              Dari himbauan Kapolres Kupang tersebut sehingga warga baru di Perumahan 2100 dan Warga Lokal menyampaikan beberapa hal diantaranya :
1. Pihak Warga baru di Perumahan 2100 meminta agar dalam permasalahan tersebut kiranya pihak Kepolisian Resor Kupang dapat mengamankan para pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap sdr. D.E.L dan beberapa korban lainnya.
2. Pihak Warga Lokal meminta agar Pihak Kepolisian Resor Kupang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga tidak terjadi lagi permasalahan lain di kemudian hari.
            Permintaan Kedua pihak yang bermasalah tersebut sehingga Personil Polres Kupang yang berada di TKP mengamankan beberapa oknum Pemuda yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap DES. (Jmb)
Baca juga  Sopir Ancam Lapor Penyidik Polres TTS ke Polda NTT, Luka Sembuh, Kasus Mandek

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini