Kupang, TiTo – Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Kupang diam-diam sudah menggelar sidang penentuan putusan terhadap Yoyarib Mau, anggota fraksi Golkar yang dilaporkan YNS, perempuan asal Jawa telah melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Ketua BK DPRD Kupang Yermias Pelokila, kepada timurtoday.id Sabtu (20/12) petang menyampaikan sidang itu digelar 27 November 2025. “Sudah selesai sidang tgl 27 November (2025),”ungkap Yermias lewat WhatsApp.
Menurut Yermias sidang tersebut memutuskan tiga poin yakni pertama; Tidak ada unsur kekerasan seksual kedua; Yoyarib Mau terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan ketiga Yoyarin Main dikenakan sanksi Teguran atau Peringatan Tertulis.
Ia menjelaskan BK sementara menyiapkan berkas keputusan tersebut untuk selanjutnya disampaikan kepada pimpinan DPRD kabupaten Kupang dan ketua fraksi Golkar. “sementara disiapkan berkasnya dan rencana habis reses sudah disampaikan ke pimpinan dewan dan ketua Fraksi,”jelasnya.
Informasi yang diperoleh timurtoday.id, reses DPRD Kupang akan berakhir Senin 22 Desember 2025.
Tidak Adil
Sementara YNS, saksi pelapor, beberapa hari sebelumnya kepada wartawan melalui sambungan telepon menyampaikan ia telah mengetahui putusan BK tersebut. Dan sebagai korban ia merasa kecewa dan tak puas atas keputusan BK tersebut.
Ia merasa keputusan tersebut lahir dari proses yang tidak adil karena dirinya sebagai korban tidak pernah dihadirkan dalam proses pemeriksaan BK itu.
YNS mengatakan sudah ada upaya lain yang akan ia tempuh untuk mendapatkan keadilan atas apa yang ia alami sebagai perempuan. (Jmb)
