Jakarta,TiTo – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor Nomor Urut 5 Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy mengajukan permohonan pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Alor (PHPU Bup Alor) Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal tersebut disampaikan langsung Imanuel Ekadianus Blegur ditemani kuasa hukumnya, Joao Meco.
Adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 290/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (14/1/2025).
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal menyangkut kelancaran keberhasilan dan masa depan pembangunan Kabupaten Alor, termasuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pihak terkait untuk melakukan berbagai persiapan yang diperlukan menyongsong pelantikan pada Bulan Maret yang akan datang, maka dengan ini kami menyatakan mencabut perkara yang telah diregistrasi 290/PHPU.BUP-XXIII/2025,” ujar Imanuel di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).
Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy sangat menyadari betul kompleksitas dalam pembangunan Kabupaten Alor. Karenanya, masa depan daerahnya membutuhkan peralihan generasi kepemimpinan kepada tokoh yang lebih muda.
Pengakuan Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy beralasan terhadap kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo dipandang sebagai wujud kedaulatan masyarakat Kabupaten Alor dalam memilih pemimpinnya. Mereka juga siap menyumbangkan ide dan gagasan dalam pembangunan Kabupaten Alor di tangan pemimpin yang baru.
“Keputusan mencabut perkara akan menyumbang terciptanya stabilitas sosial politik di Kabupaten Alor pasca Pilkada 27 November 2024, yang berdampak signifikan terhadap muncul dan berkembangnya kondisi yang kondusif bagi tersedianya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan Kabupaten Alor lima tahun mendatang,” ujar Imanuel.
“Kami bersedia menjalin kerja sama dan berpegang teguh pada semangat yang terpatri indah dalam semboyan leluhur ‘Taramiti Tominuku’, ‘Walau berbeda, tetap satu hati’,” sambungnya.
Adapun dalam permohonan sebelum pencabutan, pasangan calon nomor urut 2 Kabupaten Alor didalilkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk mempengaruhi penyelenggara dan pengawas di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Alor Tengah Utara. Hal tersebut diduga mempengaruhi perolehan suara Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo di dua TPS Desa Lakwati dan tiga TPS Desa Lembur Tengah.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor 1333 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024. Selanjutnya, mendiskualifikasi pasangan Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo sebagai peserta Pilbup Kabupaten Alor.(Nawir Arsyad Akbar/humas MKRI)