Jakarta, timurtoday.id – Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, serta Dokter Hapsari Indrawati mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menyampaikan permohonan ini karena menilai sampai saat ini banyak perwira polisi Republik Indonesia (Polri) aktif menempati jabatan sipil.
Padahal, menurut para Pemohon, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUUXXIII/ 2025 telah memberikan tafsir “Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum (undang-undang) untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.”
Hal itu disampaikan Syamsul Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
“Maka setiap produk hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyak perwira polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para Pemohon juga menjelaskan Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Polisi berstatus sebagai alat negara artinya mengandung konsekuensi konstitusional berupa keharusan adanya kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil. Karena itu, para Pemohon mengatakan anggota Polri aktif secara konstitusional tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.
MK dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023 telah menegaskan anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian.
Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah.
Putusan itu menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis, termasuk norma-norma yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini.
Norma-norma dimaksud ialah Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN pada frasa “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan (b.) Anggota Kepolisian Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (3) UU ASN yang berbunyi “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Pasal 19 ayat (4) UU ASN yaitu “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b: “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para Pemohon juga ingin Mahkamah untuk menyatakan Pasal 19 ayat (3): “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Pasal 19 ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, para Pemohon juga menyampaikan petitum alternatif kepada Mahkamah agar menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf a “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: Tentara Nasional Indonesia” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (2) huruf b: b. “anggota Tentara Nasional Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Tentara Aktif; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (2) huruf b “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (2) huruf b: b. “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” adalah anggota yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian; menyatakan frasa Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (3): Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat dan berdasarkan undang–undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”: serta menyatakan frasa Pasal 19 ayat (4) “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah” UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai: Pasal 19 ayat (4): “Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah dan tetap berdasarkan undang-undang masing-masing Instansi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai Tentara Nasional Indonesia dan undang-undang mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Kemudian, dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan alasan-alasan permohonan seharusnya diuraikan dengan menghubungkan adanya kerugian hak konstitusional para Pemohon pada bagian kedudukan hukum atau legal standing akibat berlakunya norma-norma yang diuji dalam permohonan ini, yang kemudian dijelaskan argumentasi adanya pertentangan norma yang diuji dengan pasal dalam UUD NRI 1945 yang dijadikan sebagai batu uji atau dasar pengujian.
“Juga di petitum alternatif, atau angka 5 sampai angka 8 itu juga enggak lazim,” tutur Ridwan. Menurut dia, para Pemohon dapat melihat contoh-contoh permohonan yang sudah ada.
Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy itu harus diterima Mahkamah paling lambat pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (Humas MKRI / mkri.id)
