32.3 C
Kupang
Sabtu, November 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

Dua Warga Kupang Timur Buron Kejari Kupang

Kupang, TiTo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang baru saja mengeksekusi putusan Deny Mahwan Sabat, terpidana kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Denny sebelumnya sempat buron beberapa tahun dan baru ditangkap tim Tabur Kejaksaan pada Rabu (19/11) di perkebunan sawit provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam konferensi pers di Kejati NTT, Kamis (20/11) Kajari Kupang Yupiter Selan, menyampaikan masih ada dua terpidana kasus pidana umum yang belum dieksekusi pihak Kejari Kupang karena terpidananya menghilang. “Kejari Kupang masih dua lagi pak Kajati, sudah masuk dalam DPO,”ujar Yupiter Selan kepada Kajati NTT Roch Adi Wibowo dihasapan wartawan.

Kedua terpidana yang buron tersebut kata Kajari Yupiter Selan adalah warga dua desa di kecamatan Kupang timur.

Ia mengatakan intelijen Kejari Kupang sudah mengidentifikasi keberadaan dua buronan tersebut. Keduanya berada di lokasi yang berbeda di luar wilayah kabupaten Kupang. “Ini PR bagi kami untuk tuntaskan dalam tahun ini,”katanya.

Kajati Roch Adi Wibowo dalam konferensi pers mengatakan Keberhasilan tim Kejaksaan mengamankan buronan ini menjadi catatan penting Program Tabur Kejaksaan RI. Penangkapan buronan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Denny Sabat merupakan DPO ke 6 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025, menegaskan konsistensi Kejati NTT dalam memburu para DPO.

Kajati Roch Adi Wibowo menyampaikan Jaksa Agung RI mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.(Jmb)

Baca juga  Sengketa Pilkada dari NTT di MK, Belu Lanjut Pembuktian, Alor, Rote Ndao, Sika, Sabu Raijua Menuju Pelantikan

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini