29.3 C
Kupang
Senin, Oktober 20, 2025
Space IklanPasang Iklan

IKIF Ancam Demo Kejari Kupang, Karena Kasus Uang Sapi Desa Sahraen Mandek

Kupang, TiTo – Penanganan Kasus dugaan korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi di desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh Kejari Kupang yang tak kunjung tuntas mendapat atensi kalangan mahasiswa dari Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) kabupaten Kupang. Mereka mengancam akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejari Kupang jika dalam waktu dekat proses hukum kasus yang diduga melibatkan kades Obed Amtiran itu tidak dituntaskan oleh Kejari Kupang.

“Kami mau konsolidasi untuk aksi ke Kejari, kenapa kasus ini tidak jelas penanganannya padahal sudah lama ditangani Kejari,”kata Asten Bait, ketua IKIF saat bertemu timurtoday.id, Senin (20/10).

Ia mengatakan kasus dana desa tahun 2023 desa Sahraen itu cukup menyita perhatian publik saat mulai ditangani Kejari Kupang sekitar satu tahun lalu.

Kasus itu menarik perhatian publik karena uang hasil penjualan sapi yang dibeli menggunakan dana desa itu diduga digunakan oleh kades untuk kepentingan pribadi.

Asten mendesak Kejari Kupang untuk menuntaskan proses hukum kasus itu dengan menetapkan tersangka karena sejauh ini belum ada masalah korupsi dana desa yang ditangani aparat hukum hingga tuntas karena itu menurutnya jika kasus itu dituntaskan proses hukumnya maka itu akan menjadi pelajaran bagi pemerintah desa lain untuk tidak seenaknya mengelola dana desa sesuai keinginan sendiri.

“Kalau ini kasus dituntaskan maka akan jadi pelajaran juga bagi desa lain, mereka akan berhati-hati dalam mengelola dana desa. Kami dengar di Sahraen itu tahun ini ada pengadaan sapi lagi yang kabarnya ada masalah juga. Nah ini munculkan kesan kalau pemdes disana tidak takut proses hukum,”katanya.

Tidak Dihentikan

Sebelumnya Kajari Kupang, Yupiter Selan mengatakan pihaknya tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi itu.

Baca juga  Senjata Api Anggota Polres Kupang Diperiksa

Kasus tersebut menjadi target penuntasan proses hukum berikutnya setelah penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi dana pembangunan Puskesmas Oesao.

“Kita tidak hentikan kasus itu, tetap kita porses,”kata Kajari Yupiter Selan usah penahanan dua tersangka kasus Puskesmas Oesao, Kamis (16/10) malam.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendekatan dengan pihak pemerintah desa Sahraen untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 235 juta itu. Hal itu dilakukan karena arahan Kejati NTT.

Jika pemerintah desa tidak mengembalikan dana hasil penjualan 47 ekor sapi itu maka dipastikan proses hukum kasus itu akan ditindaklanjuti.

“Kami akan dekati kepala desa untuk memintanya segera mengembalikan keuangan negara. Jika tidak maka kami akan koordinasi dengan pimpinan yang baru (Kejati NTT) untuk selanjutnya mengkaji dan menyikapi. Intinya kasus korupsi dana desa Sahraen ini akan kami tuntaskan,” jelasnya.

Sebelumnya kasus dana desa Sahraen ini ditingkatkan ke penyidikan setelah tim penyidik menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 235 juta dalam pengelolaan dana desa Sahraen. Namun sejauh ini Kepala Desa Sahraen baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp 5 juta. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini