Kupang, TiTo – Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang tengah melakukan penyelidikan terhadap dana perjalanan dinas DPRD Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2023 sebesar Rp 800 juta lebih yang diduga terjadi korupsi dalam pemanfaatannya.
Beberapa bulan terakhir 40 orang anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk sejumlah ASN di sekretariat DPRD Kupang.
Kepala Kejari (Kajari) Kupang, Muhamad Ilham kepada timurtoday.id di sela-sela acara pelantikan Dirut PDAM Kupang, Senin (26/5) mengatakan ada niat baik dari anggota dewan dalan penyelidikan kasus itu dengan mengembalikan uang yang telah dimanfaatkan.
“Ada upaya pengembalian, sekarang beberapa anggota dewan sudah menyetor kembali. Kita kasih waktu untuk kembalikan karena mereka punya niat baik,”kata Kajari Muhamad Ilham.
Ia mengatakan Kejari memberikan batas waktu pengembalian kepada para anggota dewan selama masa penyelidikan. “Masa penyelidikannya nanti dengan kasi pidsus saja ya,”katanya.
Kajari Muhamad Ilham mengatakan kalau orientasi proses hukum kasus itu hanya pada pengembalian keuangan negara. “Yah….orientasinya (proses hukum) memang seperti itu (pengembalian keuangan negara) karena kenapa?, lebih baik kita mengembalikan to…dibanding kita memenjarakan orang yang kemudian tidak ada hasil, orientasinya itu, saya minta pengembalian keuangan negara, pemulihan, recovery, seperti itu,”kata Muhamad Ilham.
Sebelumnya Kepala seksi (kasie) tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Kupang, Andrew Keya, kepada timurtoday.di, Jumat (16/5) siang mengatakan total anggaran perjalanan dinas ke-40 anggota dewan pada tahun 2023 yang tengah diselidiki mencapai besaran Rp 899 juta lebih. “Untuk tahun 2023 Hampir 900 juta, itu yang kita lid (lidik), jadi bukan Rp 6,1 miliar,”kata jaksa Andrew.
Dari Rp 899 juta lebih itu kata Andrew, yang sudah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan sebanyak Rp 654 juta lebih dan masih tersisa Rp 245 juta lebih.
“Perhari ini (Jumat 15/5/2025) ada 24 orang sudah kembalikan jumlahnya Rp 654 juta lebih, sisa 245.258.700 juta untuk 16 orang. Dari 16 orang itu ada yang sudah cicil juga,”katanya.
Selain anggota dewan kata jaksa Andre, ada juga 20 orang pegawai di setwan yang dana perjalanan dinasnya di tahun 2023 itu terindikasi korupsi. Namun ke-20 ASN tersebut sudah melunasinya. “Kalau yang ASN semua sudah kembalikan, sudah lunas,”katanya.
Ditanya apakah dengan pengembalian dana tersebut proses hukum kasus itu bisa dihentikan?, jaksa Andre tidak memastikan itu. Ia hanya mengatakan pengembalian uang tidak menghapus perbuatan atau tindak pidana. “Kita masih lid (penyelidikan), pemeriksaan masih berlangsung dan Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,”katanya. (Jmb)