Kupang,TiTo – Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang menyerahkan HS, tersangka kasus pembunuhan Abraham Nofu, beserta Barang Bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.
Kasus oembunuhan tersebut terjadi dalam acara pesta di desa Naitae kecamatan Fatuleu Barat kabupaten Kupang, NTT, Rabu 11 September 2024 lalu
Tersangka HS dan Barang Bukti diserahkan penyidik Iptu Basilio Parera,S.H bersama Brigpol Salmun Tunay kepada JPU, Pieters Mandala, S.H.,M.H, Jumat (10/1) siang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa naas itu terjadi ketika pesta pernikahan di Desa Naitae berubah menjadi insiden berdarah. Korban, Abraham Nofu, mengalami luka parah yang menyebabkan kehilangan nyawanya di lokasi kejadian.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. “Penyidik kami telah bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta di balik kejadian ini. Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke JPU, kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar hingga ke pengadilan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setempat, mengingat peristiwa tersebut terjadi dalam suasana yang seharusnya penuh suka cita. Warga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Polres Kupang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.(jmb)