Kupang, timurtoday.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Kupang untuk RSUD Naibonat terkait kasus tewasnya Yustinus Manane, Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) asal desa Tolnaku kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang Mei 2025 lalu.
Penyelidikan terpisah terhadap manajemen RSUD Naibonat diminta JPU, Syahanara Yusti Romana karena dari kronologi tewasnya Yustinus dalam Berkas Perkara (BP) 11 orang tersangka yang kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi terindikasi ada unsur kelalaian dari RSUD Naibonat.
Saat dibawa ke RSUD Naibonat akhir Mei 2025 lalu Yustinus yang berlumur darah karena mengalami penganiayaan dari sejumlah warga tidak mendapatkan layanan medis di IGD RSUD Naibonat. Yustinus akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju Rumah sakit jiwa di Kota Kupang.
Ke – 11 orang warga desa yang kini disidangkan didakwa melakukan penganiyaan beramai-ramai terhadap Yustinus.
Kasat reskrim Polres Kupang, Iptu Helmy Wildan yang dikonfirmasi, Senin (12/1) melalui WhatsApp terkait perkembangan proses penyelidikan terpisah untuk RSUD Naibonat menyampaikan penyidik dalam upaya mengoptimalkan proses penyelidikan. Sejumlah pihak terlah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk berkoordinasi dengan pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasat Helmy menjelaskan setelah penyelidikan rampung akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan pasal yang digunakan dalam proses hukum perkara itu. “Sekarang kita lagi maksimalkan tahap lidiknya termasuk berkoordinasi dengan IDI. Saksi-saksi yang kasus awal kita ambil keterangannya, nanti hasilya akan digelarkan. Nanti kita infokan karena di UU sekarang kita harus siapkan adm peralihan ke aturan dan pasal-pasal yang baru,”ungkapnya. (Jmb)
