Kupang, TiTo – Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan, Rabu (13/8) pagi turun ke desa Manulai I kecamatan Kupang Barat untuk memeriksa fisik proyek bangunan dan Incenerator bernilai Rp 5,9 miliar yang tak difungsikan setelah dibangun tahun 2020.
“Saya sekarang di lokasi (bangunan Incenerator Manulai 1), lihat fisik proyeknya,”kata Kajari Yupiter Selan kepada timurtoday.id lewat telepon Rabu pagi sekitar pukul 08.04 WITA.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik kata Yupiter Selan, kepala seksi intelijen (kasie intel) langsung ditugaskan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Undana Kupang untuk mengambil informasi dan data awal terkait proyek tersebut.
“Pak kasi Intel sudah ke DLHK dan Undana untuk ambil data dan informasi awal soal proyek itu,”kata Kajari Yupiter Selan.
Proyek insinerator ini merupakan program dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui DLHK NTT, dengan nama “Belanja Modal Pengadaan Incinerator dan seluruh fasilitas pendukungnya”.
Berdasarkan dokumen kontrak bernomor DLHK.007/248/III/2020 tertanggal 2 April 2020, nilai proyek tersebut mencapai Rp5.989.000.000, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender.
PT Rahmat Hidayat Pratama ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, sementara CV Saints Group Consultant bertindak sebagai konsultan pengawas.
Namun hingga saat ini, insinerator yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu belum juga difungsikan secara legal, menyusul mangkraknya dokumen izin lingkungan yang seharusnya diurus sejak 2019.
Incenerator tersebut sempat diuji coba pada masa pandemi Covid-19 dengan melakukan pembakaran limbah medis penanganan covid dari sejumlah fasilitas layanan kesehatan di Kota Kupang.
Uji coba pemanfaatan Incenerator tersebut sempat menuai respon negarif dari warga sekitar karena kepulan asap tebal yang masuk kedalam rumah beberapa warga yang hanya berjarak puluhan meter dari lokasi Incenerator.
Kabar yang beredar letak bangunan incenerator saat ini tidak sesuai dengan lokasi yang direncanakan yang agak jauh dari permukiman warga.(jmb)