32.3 C
Kupang
Minggu, Mei 11, 2025
Space IklanPasang Iklan

Wilayahnya Ditempati Diam-diam, Pemdes Uiasa Dukung Pemkab Kupang Relokasi Warga di Pulau Kera

Kupang, TiTo – Kawasan Pulau Kera di wilayah desa Uiasa kecamatan Semau kabupaten Kupang, NTT, kini bermukim ratusan warga yang bukan penduduk Uiasa. Pemerintah desa (pemdes) Uiasa mengungkap wilayah itu sudah ditempati bertahun-tahun namun tidak ada satu-pun warga yang ber-KTP Uiasa. Bahkan kata Kepala desa (kades) Uiasa Yigal Sulvian Laiskodat, Senin (21/4) bahwa warga yang mendiami Pulau Kera tidak pernah melapor diri ke pemdes Uiasa soal keberadaan mereka di wilayah itu. Wilayah itu ditempat secara diam-diam.

“Tidak pernah, itu terjadi begitu saja,”kata kades Yigal menjawab timurtoday.id yang menanyakan apakah warga di pulau Kera pernah melapor diri ke pemdes Uiasa kalau mereka mendiami wilayah Pulau Kera.
       Atas pendudukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Pemdes dan tidak berstatus sebagai penduduk desa Uiasa maka ungkap Kades Yigal pihaknya mendukung upaya pemkab Kupang melakukan relokasi warga yang kini bermukim di Pulau Kera.
      Meski sudah sekian lama wilayahnya telah ditempati tanpa status kependudukan sebagai warga desa Uiasa namun kata kades Yigal pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa terhadap warga tersebut karena terbatasnya kewenangan pemerintah desa.
“Kami hanya bisa mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Pemkab. Karena kalau kami Pemdes untuk relokasi terbatas dengan Kewenangan. Kalau menurut saya tidak ada Solusi lain selain relokasi. Karena seperti yang saya bilang tadi, Status kependudukan bukan penduduk Desa Uiasa dan Juga lahan bukan kepemilikan mereka,”ungkap kades Yigal melalui WhatsApp.
      Pemkab Kupang tampaknya sudah mantap rencana untuk mengosongkan pulau Kera di wilayah desa Uiasa kecamatan Semau dari hunian penduduk.
Ini tampak dari pernyataan bupati Kupang, Yosep Lede, dihadapan warga di desa Pantulan kecamatan Sulamu, Kamis (16/4).
       Dalam vidio yang beredar Bupati Yosep Lede tegas menyampaikan kepada warga bahwa pihaknya akan merelokasi warga dari Pulau Kera. Bahkan akan melibatkan aparat keamanan jika warga bersikeras tak mau direlokasi.
     Bupati Yosep Lede mengatakan pengosongan pulau Kera dari penduduk pasti dilakukan karena status kawasan Pulau Kera bukan wilayah permukiman namun kawasan pariwisata.
      Dilansir timurtoday.id dari wikipedia.org,
Pulau Kera merupakan wilayah Taman Wisata Laut Teluk Kupang sesuai Surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/KPTS-II/1993 Tanggal 28 Januari 1993 sehingga seharusnya tak ada permukiman penduduk.
       Dalam dialognya bersama warga bupati Yosep Lede juga melontarkan pernyataan bahwa akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di wilayah itu. Hal tersebut dilakukan karena perintah presiden Prabowo Subianto.
      Ia juga menyampaikan bahwa usai libur Paskah ini, ia akan turun ke Pulau Kera. Ia meminta camat setempat untuk melakukan sosialisasi kepada warga terkait rencana tersebut. (jmb)
Baca juga  Aturan Gubernur NTT Tentang Tata Niaga Ternak Direvisi !!, Ancam Kelangsungan UMKM

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini