28.1 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kasus Kuda Hilang di Oelpuah Kupang Tengah Libatkan 4 Orang

Kupang, TiTo – Kasus hilangnya seekor Kuda milik warga Oelpuah kecamatan Kupang tengah kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bulan Maret 2025 lalu akhirnya terkuak. Empat orang warga kabupaten Kupang dan Kota Kupang berinisial FSW, LV, SL dan SM diduga terlibat dalam kasus hilangnya Kuda tersebut.

FSW, LV,SL dan SM ditetapkan penyidikan satreskrim Polres Kupang sebagai tersangka Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1e ke-3e dan ke-4 KUHP.

Berkas Perkara (BP) kasus pencurian Kuda tersebut sudah dianggap lengkap memenuhi unsur pidana pencurian oleh jaksa penuntut Kejari Kupang sehingga pada Jumat 13 Juni 2025,

Penyidik Satreskrim Polres Kupang menyerahkan ke-4 tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (KPU) Yohanes Fiodas Jaman, SH.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Kupang IPDA Basilio Pereira, didampingi Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno, AIPTU Semuel Bani, BRIGPOL Salmun Tnunay, dan Britpol Margenes Bako.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H mengungkapkan bahwa pelimpahan ini merupakan komitmen Polres Kupang dalam menindak semua bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kupang.

” Pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan hukum yang adil bagi warga masyarakat Kabupaten Kupang agar bisa hidup aman dan patuh hukum, ” tutupnya.(jmb)

Baca juga  BPPH-LHK NTT Tahan 6 Warga Pengangkut Kayu Di Hutan Bipolo

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini