Kupang,TiTo – Abrison Sine, korban pembacokan di desa Tuapukan tanggal 20 Januari 2025 lalu tak mau berdamai dengan terduga pelaku,NVB.
Kepada wartawan Senin (3/2) Abrison mengatakan beberapa hari setelah ia melaporkan NVB ke Polres Kupang, ada oknum anggota DPRD kabupaten Kupang bersama seseorang dari Polres Kupang yang tidak dikenali, datang menemuinya untuk meminta berdamai dengan NVB namun ia menolak.
“Jadi ada anggota DPRD Kupang dengan orang polres datang minta untuk kalau bisa masalah ini selesaikan secara kekeluargaan atau berdamai. Jadi nanti kita ke polres untuk duduk sama-sama mediasi untuk damai tapi saya tidak mau.Negara ini adalah negara hukum, sehingga saya menuntut keadilan dari pihak Kepolisian,”ujarnya.
Aprison meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus yang dilaporkan tersebut.
Kasus pembacokan tersebut terjadi di RT.13/RW.07, Dusun 1, desa Tuapukan, Kecamatan Kupang Timur pada Senin 20 Januari 2025 lalu.
Saat itu sekitar pukul 11.30 WITA, NVB, korban sedang berada di kios milik SPN untuk membeli cabe.
Kemudian datang pelaku NVB dengan membawa parang dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban AKS.
Ayunan parang pelaku mengenai bahu belakang sebelah kanan korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami Luka potong atau tebasan parang.
Setelah itu, pelaku NVD kembali mengayunkan parang tersebut untuk kedua kalinya akan tetapi korban melihat ayunan parang tersebut sehingga dapat menahan tangan pelaku.
Belum diketahui persis motiv pembacokan NVB terhadap AKS, Namun kejadian tersebut telah dilaporkan AKS ke Polres Kupang dan saat ini dalam pemeriksaan polisi.
“Penyidik masih melakukan permintaan keterangan kepada para saksi dan Selanjutnya akan dikirimkan panggilan permintaan keterangan kepada terlapor,”ungkap Kasatreskrim polres Kupang, Iptu Yeni Setiyono, kepada timurtoday.id, Senin (3/1) malam.(Oca)