24.9 C
Kupang
Senin, Agustus 11, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kejari Kupang Masih Tunggu Pengembalian Dana 11 Anggota DPRD Kupang Periode 2019-2024 

Kupang, TiTo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi kabupaten Kupang masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas 40 anggota DPRD Kupang periode 2019-2024 pada tahun 2023 sebesar Rp 899 juta.

Dalam penyelidikan kasus ini penyidik Kejari Kupang memberi kesempatan bagi para anggota DPRD Kupang periode itu untuk mengembalikan dana tersebut ke daerah.

Namun hingga Senin (11/8) siang belum semua anggota DPRD Kupang mengembalikan dana yang sudah dipakai namun oleh BPK RI dianggap penyimpan keuangan tersebut.

Kepala seksi (kasi) Pidsus Kejari Kupang, Andrew Keya di ruang kerjanya, Senin (11/8) menyampaikan besaran dana yang sudah dikembalikan para anggota DPRD baru Rp 761 juta masih tersisa sekitar Rp 137 juta. Pihaknya masih menunggu etiket baik dari 11 orang anggota DPRD Kupang untuk menyetor dana tersebut.

“Yang sudah setor ada 29 orang yang uangnya Rp 761 juta, sisa Rp 137 juta yang belum itu dari 11 orang anggota dewan. Sembilan orang mereka ada cicil setor tapi ada dua yang belum setor sama sekali. Kami masih menunggu untuk semuanya bisa lunasi,”kata Andrew.

Ia tidak menyebutkan batas waktu pengembalian kepada 11 orang anggota DPRD periode 2019-2024 itu. Pengembalian dana oleh anggota DPRD periode 2019-2024 ini dimulai sekitar April 2025.

Andrew Keya, kepada timurtoday.di, Jumat (16/5) lalu mengatakan total anggaran perjalanan dinas ke-40 anggota dewan pada tahun 2023 yang tengah diselidiki mencapai besaran Rp 899 juta lebih. “Untuk tahun 2023 Hampir 900 juta, itu yang kita lid (lidik), jadi bukan Rp 6,1 miliar,”kata jaksa Andrew.

Disampaikan dalam proses penyelidikan tersebut ujar jaksa Andrew, ada niat baik dari para anggota dewan untuk mengembalikan uang perjalanan dinas yang telah terpakai tersebut.

Baca juga  Pemuda Tuapukan - Kupang Timur Dibacok 

Selain anggota dewan kata jaksa Andre, ada juga 20 orang pegawai di setwan yang dana perjalanan dinasnya di tahun 2023 itu terindikasi korupsi. Namun ke-20 ASN tersebut sudah melunasinya. “Kalau yang ASN semua sudah kembalikan, sudah lunas,”katanya.

Ditanya apakah dengan pengembalian dana tersebut proses hukum kasus itu bisa dihentikan?, jaksa Andre tidak memastikan itu. Ia hanya mengatakan pengembalian uang tidak menghapus perbuatan atau tindak pidana. “Kita masih lid (penyelidikan), pemeriksaan masih berlangsung dan Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,”katanya. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini