Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (5/8) sekitar pukul 14.00 WITA menahan Robert Amheka, mantan kadis kesehatan kabupaten Kupang.
Pelaksana tugas (PLT) kadis Perindagkop Kupang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 500-an juta.
Kajari Kupang Yupiter Selan mengatakan dana gratifikasi itu berasal dari 20-an puskesmas dengan jumlah bervariasi. “Jumlahnya bervariasi dari masing-masing puskesmas, ada yang 10 juta ada yang lebih,”katanya.
Pemberian dana oleh sejumlah puskesmas ke tersangka Robert Amheka itu diduga berkaitan dengan jabatan kepala puskesmas. “Yang tidak kasih dicopot dari jabatan sebagai kapus,”katanya.
Dalam pemeriksaan kata Kajari Yupiter Selan, tersangja Roberth didampingi pengacara yang ditunjuk penyidik Kejari Kupang. (Jmb)