30.2 C
Kupang
Kamis, Agustus 7, 2025
Space IklanPasang Iklan

Kejari Kupang Tahan Robert Amheka Diduga Terlibat Gratifikasi Dana BOK Puskesmas

Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa (5/8) sekitar pukul 14.00 WITA menahan Robert Amheka, mantan kadis kesehatan kabupaten Kupang.

Pelaksana tugas (PLT) kadis Perindagkop Kupang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2021 – 2022 sebesar Rp 500-an juta.

Kajari Kupang Yupiter Selan mengatakan dana gratifikasi itu berasal dari 20-an puskesmas dengan jumlah bervariasi. “Jumlahnya bervariasi dari masing-masing puskesmas, ada yang 10 juta ada yang lebih,”katanya.

Pemberian dana oleh sejumlah puskesmas ke tersangka Robert Amheka itu diduga berkaitan dengan jabatan kepala puskesmas. “Yang tidak kasih dicopot dari jabatan sebagai kapus,”katanya.

Dalam pemeriksaan kata Kajari Yupiter Selan, tersangja Roberth didampingi pengacara yang ditunjuk penyidik Kejari Kupang. (Jmb)

Baca juga  BEM Nusantara Dukung Kejati NTT Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset Kemenkumham di Kota Kupang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini