27.5 C
Kupang
Rabu, April 23, 2025
Space IklanPasang Iklan

Polemik Beasiswa PIP, IAKN Kupang Bungkam? 

Kupang, TiTo – Polemik penyaluran beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 untuk 1.300 mahasiswa Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang,NTT belum usai.

         Media ini belum mendapatkan penjelasan dari manajemen rektorat IAKN Kupang terkait persoalan tersebut. Manajemen IAKN Kupang terkesan bungkam, tak mau memberikan penjelasan ke publik lewat media terkait permasalahan tersebut.
          Sejak kabar ini mencuat beberapa pekan lalu, timurtoday.id sudah beberapa kali menghubungi pihak rektorat lewat WhatsApp, telepon bahkan tiga kali mendatangi kampus IAKN di Naimata, Kota Kupang untuk bertemu  rektor I Made Suardana dan beberapa petinggi lainnya namun tidak berhasil.
         Selasa pekan lalu, saat didatangi rektor I Made Suardana lewat salah seorang pegawainya menyatakan rektor belum bisa ditemui karena sementara Rapat. Karyawan ini meminta kepada timurtoday.id untuk kembali Senin (20/1) untuk mendapatkan penjelasan rektor terkait persoalan tersebut.
Namun ketika didatangi Senin (20/1) sekitar pukul 10.00 WITA, sekurity di ruang rektor mengatakan rektor tak bisa ditemui karena sementara rapat.
       Wakil rektor 2, Marten Liufeto yang dihubungi lewat WhatsApp pun tidak merespon.
       Penyaluran beasiswa PIP dari kementerian agama tersebut jadi polemik diawal tahun 2025.
Ini dipicu penerbitan SK baru oleh rektor baru soal jumlah penerima beasiswa tersebut.
        Pada SK awal yang diterbitkan rektor Harun Natonis, Maret 2024 ada 1300 mahasiswa penerima. Setelah Harun Natonis diganti I Made Suardana, muncul SK penerima baru pada September 2024 dengan jumlah penerima hanya 800 orang. Artinya ada sekitar 500 orang yang namanya tak lagi muncul di SK kedua tersebut.
        Beberapa mahasiswa diantara 500 orang yang namanya ‘hilang’ di-SK kedua tersebut pun berucap, “dimana sisa uang kami”.
        Pertanyaan ini didasari adanya penandatangan surat pernyataan bermaterai 10.000 diawal tahun 2024. Surat tersebut menyatakan mereka  menerima Rp 13.200.000/orang untuk 12 bulan atau satu tahun kuliah. “Jika tahap I kami sudah terima Rp 6.600.000 maka sisa untuk tahap II juga harus kami terima karena kami sudah tandatangan surat pernyataan terima Rp 13.200.000,”kata salah seorang diantara 500 mahasiswa penerima  yang namanya tak lagi muncul di SK bulan September. (Jmb)
Baca juga  Rekening Sejumlah Mahasiswa Penerima Beasiswa PIP di IAKN Kupang Diblokir, Mahasiswa Diminta kembalikan Uang

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini