28.3 C
Kupang
Selasa, April 22, 2025
Space IklanPasang Iklan

Oknum Mahasiswi di Kupang Terlibat Kasus Kekerasan Seks Mantan Kapolres Ngada 

Kota Kupang, TiTo – Oknum mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial FWLS alias Fani (20) diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3) menyampaikan dugaan keterlibatan Fani yakni merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I di Kota Kupang untuk menjadi korban kekerasan seks AKBP Fajar. Fani mengenal AKBP Fajar melalui aplikasi MiChat pada Juni 2024.

Hasil pemeriksaan Direktur Reskrimum Polda NTT kasus ini bermula ketika Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama.

Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap. Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan.

Fani menunggu di luar kamar hotel, tepatnya di area kolam renang. Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Sebagai imbalan, Fani menerima uang Rp3.000.000 dari AKBP Fajar, sedangkan korban hanya diberi Rp100.000.

Atas perbuatannya itu Fani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda yakni Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Saat ini, Fani ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, tepatnya di lantai III Gedung Tahti Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin (24/3/2025).

“Fani telah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya langsung ditingkatkan menjadi tahanan setelah penangkapan,” ujar Kombes Pol. Patar Silalahi.

Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (21/3/2025). Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan.

Baca juga  Beasiswa PIP Tahap II Ratusan Mahasiswa IAKN Kupang Diduga Hilang

Atas perbuatannya, Fani ditersangkakan dengan Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Sementara itu, berkas perkara tersangka AKBP Fajar telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini