Kota Kupang, TiTo – Penyidik Tindak Pidana Khusus (tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan tahun 2022.
Wakil Kepala Kejaksaan tinggi (wakajati) NTT, Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan Senin (21/7) menyampaikan untuk proyek tahun 2021, penyidik menetapkan HS – Pelaksanaan pekerjaan dari PT. Jasa Mandiri Nusantara, HN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka. Nilai korupsi dalam penyidikan kasus proyek tahun 2021 itu sebesar Rp 2,08 Miliar.
Sementara untuk proyek tahun 2022, penyidik menetapkan DHB – Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan HN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga terlibat dalam proyek tahun 2021. Nilai korupsi dalam penyidikan proyek tahun 2022 ini sebesar Rp 3,72 Miliar.
Dikatakan wakajati Ikhwan Nul Hakim penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Disampaikan pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka yakni primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 21 Juli 2025.
Proyek di dua tahun anggaran tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT kementerian PUPR.
Pada tahun anggaran 2021 pekerjaan proyek meliputi rehabilitasi dan renovasi plafon sekolah di 12 sekolah.
Pelaksanaan proyek di tahun Anggaran 2022 merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana dan mencakup renovasi plafon di 13 sekolah. (Jmb)