Kupang, TiTo – kwitansi kosong yang disodorkan oknum kepala dusun ke sejumlah ketua RT/RW di desa Sahraen bukan berasal dari pemerintah kecamatan Amarasi Selatan.
Camat Amarasi Selatan, Agustinus Abineno menyampaikan itu kepada timurtoday.id lewat telepon, Senin (15/12) malam. “Kwitansi kosong itu bukan dari kecamatan,”ujar camat Agustinus Abineno yang meminta timurtoday.id untuk menelusuri kejelasan persoalan terkait kwitansi itu di desa Sahraen.
Ia menyampaikan beberapa bulan lalu, pemerintah kecamatan Amarasi Selatan melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa Sahraen.
Disitu didapati kalau ada sejumlah kwitansi pembayaran dana insentif oleh pemerintah desa ke sejumlah aparatur desa yang tidak ada tandatangan para aparat desa sebagai bukti terima uang.
Dari situ pemerintah kecamatan meminta pihak pemerintah desa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut dengan kwitansi tanda terima uang yang ada tandatangan dari para aparat desa penerima insentif.
Pihak pemerintah desa Sahraen belum berhasil dikonfirmasi. Sekretaris desa tidak merespon panggilan telepon maupun chat WhatsApp media ini.
Sebelumnya diberitakan sejumlah ketua RW dan ketua RT di desa Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan telah menandatangani kwitansi kosong tanpa tulisan keterangan atau nominal uang di kwitansi tersebut.
Perkorus Buraen, salah satu ketua RW kepada timurtoday.id lewat telepon, Senin (15/12) menyampaikan pada suatu malam dipertengahan November 2025 ia di datangi kepala dusun 3 di rumahnya.
Saat itu kepala dusun menyodorkan selembar kwitansi seperti kwitansi yang dijual di toko untuk ditandatangani. “Itu kwitansi, kwitansi seperti yang dijual di toko, tidak ada tulisan apapun disitu, masih kosong,”katanya.
Dikatakan ia sempat menanyakan asal kwitansi dan apa maksud penandatanganan kwitansi kosong tersebut dan kepala dusun menyampaikan bahwa kwitansi itu dari pemerintah kecamatan dan maksud penandatanganan kwitansi tersebut untuk keperluan administrasi proses pencairan insentif tahap II bagi para ketua RT. “Bapak dusun bilang itu kwitansi dari kecamatan untuk pencairan dana insentif kami yang tahap dua,”katanya.
Meski meragukan penyampaian kepala dusun itu namun ia menandatangani kwitansi tersebut. “Saya tandatangan saja, nama saya tidak tulis karena kepala dusun bilang tidak usah tulis nama,”katanya.
Ia mengatakan penandatanganan kwitansi kosong untuk pencairan dana insentif itu baru pertama kali dialami. Pada tahap sebelumnya ia menandatangani kwitansi yang diterbitkan pemerintah desa, bukan kwitansi yang mirip kwitansi yang dijual di toko-toko. “Ini baru pertama (tandatangan kwitansi kosong), sebelumnya kami terima insentif itu kami tandatangan di kwitansi desa, ada kop dan stempel desa, kali ini lain,”kata Perkorus yang saat menyampaikan informasi itu belum menerima insentif ketua RW untuk tahap kedua.
Beberapa ketua RT lainnya juga mengaku mengalami hal yang sama.
Indra Sapitu ketua RT 15 mengatakan ia juga didatangi kepala dusun IV sekitar tanggal 15 November 2025 malam hari dengan maksud yang sama dan ia menandatangani kwitansi tersebut.
Setelah menandatangani kwitansi tersebut kata Indra ia menanyakan perihal penandatanganan kwitansi kosong tersebut ke sekretaris desa. Dan sekretaris desa menyampaikan kwitansi tersebut untuk pertanggungjawaban administrasi pembayaran insentif yang sebelumnya diterima pada April 2025.
Namun ia merasa aneh karena pada pembayaran insentif April itu, ia bersama sejumlah ketua RT sudah menandatangani kwitansi terima di kantor desa setelah kembali dari penarikan uang insentif mereka di bank di Oekabiti. “Saat itu kami ambil dari rekening di Oekabiti pulang baru kami tandatangan kwitansi di desa, kami ambil Rp 1.950.000 dan di kwitansi yang kami tandatangan di desa juga jumlahnya seperti itu,”jelas Indra lewat telepon Senin (15/12).
Setahu Indra semua ketua RT di dusun IV disodori kwitansi kosong dan mereka telah menandatanganinya tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah desa.
Ketua RT 12 Yunus Amtiran juga menyampaikan hal yang sama. Kata Yunus saat ia menanyakan maksud penandatangan kwitansi kosong tersebut dan kepala dusun IV menyampaikan kalau kwitansi tersebut untuk laporan pertanggungjawaban di kecamatan. “Kepala dusun bilang kasih masuk laporan di kecamatan, kecamatan minta itu kwitansi,”katanya.
Yunus menambahkan setelah menandatangani kwitansi itu ia dan salah seorang ketua RT lainnya datang ke kantor desa untuk menanyakan perihal penandatanganan kwitansi tersebut dan pihak desa menyampaikan itu permintaan dari pemerintah kecamatan.
Setahu Yunus ada ketua RT yang menolak menandatangani kwitansi yang disodorkan kepala dusun.
Jumlah RT di desa Sahraen sekitar 20 dalam lima wilayah RW.(Jmb)
