Kupang, TiTo – Pemerintah desa (pemdes) Sahraen kecamatan Amarasi Selatan kabupaten Kupang, Kamis (18/12) menggelar rapat di kantor desa membahas penyelesaian persoalan penandatangan kwitansi kosong oleh sejumlah ketua RT / RW dan perangkat lainnya.
Rapat tersebut dipimpin ketua BPD, Franklin Pairikas dan dihadiri oleh 43 orang dari unsur, pemerintah kecamatan, Kapospol, pemdes, BPD, ketua RW, ketua RT, kader Posyandu, KPM, Bidan desa dan sejumlah unsur lain.
“Pada hari ini kami tanggal delapan belas Desember tahun 2025 pukul 10.00 WITA bertempat di kantor desa Sahraen telah dilakukan klarifikasi dari pemerintah desa terkait penandatanganan kwitansi yang tidak mencantumkan nominal uang yang ditandatangani oleh RT, RW, Kader posyandu, KPM dan Bidan desa yang dihadiri oleh pihak kecamatan, Kapospol, ketua BPD, Plh/sekdes bersama perangkat desa bersama unsur lain yang terkait,” demikian berita acara rapat tersebut yang diterima timurtoday.id, Kamis (18/12) sore dari kasus Indra Sapitu.
Dalam berita acara tertulis empat poin penting yang disepakati bersama dalam rapat tersebut yakni:
1. Dari pihak verifikasi kecamatan meminta agar semua kwitansi pembayaran tunjangan dan insentif harus disertakan kwitansi manual karena berhubung pembayaran tunjangan dan insentif tahun 2025 ditransfer melalui rekening masing-masing.
2. Dari pihak pemerintah desa telah menjelaskan terkait kwitansi yang ditandatangani tanpa adanya redaksi nominal uang karena pada saat itu bendahara desa sedang kedukaan sementara kwitansi manual yang dibutuhkan harus segera dibawa ke kecamatan (tim verifikasi) dalam kurun waktu yang ditentukan.
3. Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan maka semua pihak (RT, RW, Kader Posyandu, KPM, Bidan desa, BPD dan perangkat) menerima dengan baik penjelasan dari pemerintah desa.
4. Dari hasil musyawarah semua yang hadir bersepakat untuk menyampaikan kepada media agar mengklarifikasi kembali berita penandatanganan kwitansi kosong yang sedang viral saat ini.
Camat Amarasi Selatan Agustinus Abineno sebelumnya menyampaikan beberapa bulan lalu, pemerintah kecamatan Amarasi Selatan melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa Sahraen.
Disitu didapati kalau ada sejumlah kwitansi pembayaran dana insentif oleh pemerintah desa ke sejumlah aparatur desa yang tidak ada tandatangan para aparat desa sebagai bukti terima uang.
Dari situ pemerintah kecamatan meminta pihak pemerintah desa untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban tersebut dengan kwitansi tanda terima uang yang ada tandatangan dari para aparat desa penerima insentif.
Sebelumnya diberitakan sejumlah ketua RT dan ketua RW di Sahraen mengaku telah disodorkan kwitansi kosong oleh kepada dusun mereka untuk ditandatangani. Mereka merasa aneh dengan hal itu karena sebelum-sebelumnya tidak seperti itu saat mereka menerima insentif atau tunjangan mereka.
Penandatanganan kwitansi kosong itu terjadi sekitar pertengahan November 2025 lalu.(Jmb)
