29.3 C
Kupang
Rabu, Februari 25, 2026
Space IklanPasang Iklan

Penerapan Perdes Denda Ternak di Desa Boti – TTS Dirasa Pemerasan, Warga Lapor Polisi

SoE, timurtoday.id – Pemerintah Desa (pemdes) Boti Kecamatan KiE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memberlakukan Peraturan Desa (Perdes) tentang Denda Ternak bagi warga yang ternaknya kesempatan masuk dan merusak tanaman warga.

Perdes tersebut diberlakukan sejak tahun 2022 lalu namun belakangan mulai dikeluhkan warga karena dirasa sebagai tindakan pemerasan. Karena selain ternak yang masuk ke lahan diambil, warga pemilik ternak juga diharuskan membayar uang jutaan rupiah.

Selasa (24/02) Aila Neolaka menyampaikan keluhannya kepada media atas pemberlakuan perdes tersebut. Ia mengaku resah dan mengalami kerugian akibat penerapan Perdes yang diketahui belum terdaftar secara resmi di lembaga berwenang.

Aila manyampaikan ternak sapinya pernah masuk ke lahan salah seorang warga dan ternaknya itu dipotong namun ia tidak menyerahkan uang denda.

Sementara pada Jumat pekan kemarin ada warga yang ternak Babinya masuk lahan orang dan dikenakan denda uang dan Babi tersebut menjadi milik warga pemilik lahan.

Aila menyampaikan sejumlah warga desa Boti dan warga di luar desa Boti yakni desa Nailiu dan desa Nekmese juga mengaku merugi karena Perdes tersebut.

“Parahnya lagi selain denda uang, ternak milik warga sonaf juga diambil paksa dan dijadikan milik pribadi,”katanya.

Aila mengatakan saat proses penyerahan denda berupa ternak dan uang antar warga, selalu dihadiri aparatur desa.

“Sehubungan dengan hal ini kami sebagai masyarakat suku boti, hari ini melaporkan pihak yang diduga pelaku pemerasan, penipuan dan penggelapan ternak milik kami, saya berharap kasus ini dapat diproses secara adil oleh pihak Polsek Kie,”tutur Aila.

Kapolsek Kie melalui Kanit Reskrim Polsek Kie AIPDA Darius Missa via telepon seluler membenarkan adanya laporan masyarakat

Baca juga  Camat Takari Panggil Kades Benu dan Lima Warga Terkait Polemik Bekas Lahan PT. Sagaret 

“Benar Kemarin kami di Polsek Kie didatangi beberapa warga Boti untuk melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan dan penggelapan,”katanya

Laporan warga Boti tercatat bernomor STTLP/B/06/II/2026/ Sek Kie pada Selasa (24/02/2024).

“Saya langsung periksa dan memastikan bahwa proses ini sementara kami dalami dan akan segera memberikan undangan klarifikasi ke pihak-pihak terkait untuk untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Yang jelas setiap laporan kami akan terus berproses, dan profesional tanpa pandang bulu.” tutup Kanit Reskrim Polsek Kie,”katanya.

Kepala desa Boti Balsasar Benu yang dikonfirmasi membenarkan adanya perdes tersebut namun pemberlakuannya masih dalam taraf uji coba.

Ia tidak sependapat kalau perdes tersebut sebagai bentuk tindakan pemerasan terhadap warga.

Kehadiran aparatur desa dalam proses penyelesaian masalah bukan untuk mengambil uang atau ternak sebagai barang bukti masalah namun hanya menyaksikan dan memastikan adanya penyelesaian masalah tersebut. Transaksi denda dilakukan antar warga yang bermasalah soal ternak. (Ang)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini