24.9 C
Kupang
Kamis, September 25, 2025
Space IklanPasang Iklan

Penyerahan Lahan Eks HGU Sasando ke Pemkab Kupang Dipersoalkan

Kupang, TiTo – Penyerahan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sasando di desa Kuimasi kecamatan Fatuleu oleh sejumlah warga bermarga Bait dan Mambait ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Kupang tanggal 17 September 2025 lalu kini jadi persoalan.

       Drs. Jan Chr Benyamin, M.Si dan beberapa warga bermarga Bait dan Benyamin, Selasa (23/9) siang mendatangi kantor DPRD Kupang untuk meminta DPRD memfasilitasi pertemuan mereka dengan pemkab Kupang terkait penyerahan lahan tersebut.
       Jan Benyamin di kantor DPRD Kupang menyatakan penyerahan lahan ke pemkab Kupang yang kabarnya dilakukan
Abe Bait dan beberapa warga itu dilakukan sepihak tanpa berkoordinasi dengan mereka sebagai pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Penyerahan tanah eks HGU Sasando oleh Abe Bait kepada pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami. Kami memiliki bukti-bukti historis dan legal atas tanah tersebut. Maka, kami perlu menanyakan kepada Abe Bait, tanah yang mana sebenarnya yang ia serahkan kepada pemerintah dan atas dasar bukti apa pemerintah daerah mau menerima,”ujar Jan Benyamin.
        Di kantor DPRD Kabupaten Kupang, mereka diterima wakil Ketua DPRD, Tome Da Costa dan anggota DPRD, Mesak Mbura.
        Dalam pertemuan tersebut, surat pengaduan resmi disampaikan dan pihak DPRD merespons positif dengan menyatakan kesediaan untuk memfasilitasi pertemuan antara keluarga dan pemerintah daerah.
       Jan Benyamin mengapresiasi respon DPRD atas aspirasi mereka.
 “Kami ingin pertemuan resmi, duduk bersama dan saling mengklarifikasi. Tujuan kami bukan hanya mencari keadilan untuk keluarga, tetapi juga menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,”pinta Jan Benyamin
       Dari DPRD, keluarga Benyamin dan sebagian keluarga Bait menuju kantor Kejaksaan Negeri Kupang.
       Mereka diterima Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Robert Takoy. Dalam pertemuan itu, laporan pengaduan mereka diterima dan dijanjikan akan ditindaklanjuti melalui kajian hukum.
        Kepada wartawan Jan Benyamin menegaskan, jika DPRD dan Kejaksaan Negeri Kupang gagal mempertemukan mereka dengan Bupati Kupang dan jajarannya, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Apabila DPRD dan Kejaksaan tidak dapat mempertemukan kami dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan mencari jalan hukum yang lebih tinggi. Kami ingin kebenaran ditegakkan. Tanah adalah hak rakyat yang tidak boleh dirampas dengan cara-cara yang tidak adil,” tegasnya. (Oca)
Baca juga  'Muka Merah' Rony Natonis Dari Ruang Ketua DPRD Kupang, Apa Sebab?

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini