Kupang, TiTo – Keluhan kelompok tani (Poktan) Sehati desa Raknamo kecamatan Amabi Oefeto direspon pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, NTT.
Melalui koordinator Penyuluh Pertanian Eddy Mauta, pemkab Kupang menyampaikan kalau jatah pupuk subsidi Poktan Sehati sudah bisa ditebus di pengecer sesuai RDKK Musim Tanam (MT) 1 tahun 2025 yang diajukan.
Poktan tersebut baru mendapat jatah pupuk subsidi ditahun 2025 karena Poktan tersebut baru dikukuhkan tahun 2024 kemarin.
“Baru dikukuhkan di tahun 2024 ini, sudah masuk dalam erdkk tahun 2025. Jadi sudah bisa membeli pada pengecer pupuk di tahun 2025 ini,”ungkap Eddy Mauta melalui WhatsApp kepada timurtoday.id, Selasa (21/1).
Jatah pupuk subsidi yang bisa ditebus Poktan Sehati sebanyak Pupuk 2,9 ton untuk pupuk Urea dan NPK sebanyak 8 ton.
Sebelumnya salah seorang anggota Poktan kepada media ini melalui telpon selulernya, pada Senin (20/1) menyampaikan bahwa mereka sudah menghubungi BumDes Tafena Hit Kuan di desa Kuanheum sebagai pengecer di wilayah itu namun pupuk subsidi tak bisa ditebus karena ada pergantian pengurus BumDes.
“Kami anggota kelompok tani Sehati di desa Raknamo sekarang tidak bisa ambil pupuk. Kami mau pergi untuk setor uang untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2025 ini tetapi tidak bisa. Bilangnya ada pergantian pengurus BunDes,” ujar anggota Poktan yang tak mau namanya dipublikasi ini.
Menurutnya, sejauh ini untuk dua kecamatan hanya menggunakan satu Bumdes untuk mengelola pupuk subsidi.
“Kalau pupuk subsidi di Amabi Oefeto, hanya satu Bumdes saja. Jadi kami konfirmasi untuk ambil tetapi bilang tidak bisa karena ada pergantian pengurus Bumdes,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 sampai sekarang, kelompok tani Sehati belum pernah memperoleh pupuk subsidi.
Disebutkan anggota kelompok tersebut bahwa Bumdes Tafena Hit Kuan desa Kuanheum melayani dua kecamatan yakni Amabi Oefeto Timur dengan Amabi Oefeto
Kepala Desa Kuanheum, Okto Nope yang dihubungi melalui pesan WhatsApp menyampaikan pihaknya akan mengawal distribusi pupuk ke petani di wilayah itu. (Oca)