25.3 C
Kupang
Senin, Maret 2, 2026
Space IklanPasang Iklan

Perundingan Penyelesaian Batas RI-RDTL Segmen Noelbesi-Citrana Deadlock, RDTL Bangun Jalan di Naktuka

Kupang, timurtoday.id – Persoalan batas negara antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Naktuka, Timur Amfoang, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih belum terselesaikan sejak RDTL resmi menjadi negara berdaulat 20 Mei 2002 lalu.
              Sejumlah pertemuan baik secara adat maupun antar pemerintah kedua negara sudah dilakukan namun tetap saja tak ada ketetapan batas wilayah administrasi yang dinyatakan bersama.
               Reza Mahendra, Analis Kebijakan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) provinsi NTT, Senin (2/3) di kantornya mengatakan sudah sekitar 25 tahun penyelesaian masalah batas negara RI-RDTL di segmen Noelbesi (kabupaten Kupang) – Citrana (Oecuse-RDTL) itu menggantung.
               Pada tanggal 13 – 14 Oktober 2023 lalu kata Reza digelar pertemuan Senior Officials Consultation (SOC) antara delegasi RI dan RDTL di Bogor, Jawa barat untuk merunding soal penyelesaian batas darat (Unresolved segment) Noelbesi-Citrana (Naktuka) namun perundingan itu Deadlock karena pihak RDTL menolak pemasangan pilar pada titik koordinat batas darat yang telah disepakati dalam pertemuan tersebut.
              Beberapa waktu setelah pertemuan itu diakui Reza mulai terjadi lagi gesekan-gesekan sosial di wilayah itu, sampai pada Oktober 2025 kemarin, ada pekerjaan jalan sepanjang 2,6 kilometer oleh pemerintah RDTL di wilayah Naktuka.
              Selain itu ada lebih dari 200 KK asal Oecuse yang masuk berdiam dan mengolah lahan sawah di Naktuka padahal kawasan itu telah ditetapkan bersama sebagai zona bebas aktifitas oleh kedua negara namun warga RDTL dibiarkan masuk namun warga Amfoang – Indonesia dilarang masuk ke kawasan itu. Larangan itu datang dari pihak TNI Pengaman Perbatasan (Pamtas). “Sekarang hunian tambah banyak (di Naktuka) karena pihak distrik Citrana  RDTL tidak taat (kesepakatan zona netral). Jadi gejolak di masyarakat disana karena Citrana boleh bercocok tanam di Naktuka tapi Amfoang tidak bisa,”katanya.
                Dari kondisi yang terjadi kata Reza Mahendra, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Pemerintah pusat (pempus) dan ditindaklanjuti dengan surat keberatan atas aktifitas yang terjadi ke pemerintah RDTL namun belum diketahui respon balik dari pemerintah RDTL terhadap keberatan yang disampaikan itu.
“Kita sudah pernah sampaikan nota keberatan ke RDTL mungkin sudah 100 kali soal kondisi zona netral Naktuka Itu, Kita minta pemerintah RDTL untuk larang tapi kondisinya tetap seperti itu sampai saat ini,”katanya.
              Reza mengatakan dari pengamatannya selama 14 tahun memantau situasi di segmen batas itu bahwa secara De Fakto, Naktuka sudah milik RDTL karena aktifitas warga RDTL di wilayah itu namun secara De Jure, status batas negara di Naktuka belum jelas.
            Kepala BPPD provinsi NTT, Maxi Nenabu yang diwawancarai terpisah mengatakan saat ini situasi kondisi Naktuka terpantau aman.
           Disampaikan meski terjadi gejolak disana, BPPD NTT hanya bisa melaporkan ke pemerintah pusat tak bisa mengambil kebijakan karena secara kelembagaan kewenangan BPPD NTT hanya sebatas koordinasi. (Jmb)
Baca juga  Tinju Piala Bupati Kupang Digelar Sore Ini di Civic Center Oelamasi, Ada 9 Laga Pembuka 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini