Kupang, TiTo – Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menggelar ekspos hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung puskesmas Oesao kecamatan Kupang timur kabupaten Kupang.
Ekspos perkara tersebut digelar di Kejaksaan tinggi (Kejati) NTT dan hasilnya pihak Kejari Kupang ada sejumlah pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kupang.
Kepala Kejari Kupang, Yupiter Selan kepada wartawan di kantor Kejari Kupang, Rabu kemarin mengatakan dalam waktu dekat penetapan tersangka akan dilakukan. “Ekspos sudah dilakukan di Kejati dan ada beberapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,”demikian Kajari Yupiter Selan.
Disampaikan dalam ekspos tersebut pihaknya juga menyajikan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 400-an juta namun karena pekerjaan tersebut mangkrak dan tidak bisa dimanfaatkan maka pihak Kejati NTT beranggapan kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut adalah total loss.
Pekerjaan puskesmas tersebut dilakukan tahun 2014 lalu dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Pembangunan gedung dua lantai tersebut tidak dilanjutkan dan dibiarkan hingga kini.(Jmb)