29.3 C
Kupang
Senin, November 3, 2025
Space IklanPasang Iklan

Rentetan Penahanan Tersangka Korupsi Kajari Kupang Sejak Juli, Sudah 8 Orang, Masih Bertambah

Kupang, TiTo – Kehadiran Yupiter Selan sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) Kupang awal Juli 2025 lalu memberikan warna baru dalam penanganan hukum persoalan korupsi di kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejari Kupang seakan tak pernah sepi dengan proses pemeriksaan, penetapan hingga penahanan tersangka yang diawali dengan aksi ‘turun lokasi’ yang dipimpin langsung Kajari Yupiter Selan.

Sejak Juli itu rentetan penetapan dan penahanan tersangka korupsi dimulai Kejari Kupang. Itu dilakukan hanya beberapa hari setelah Yupiter resmi menjabat Kajari Kupang.

Hingga akhir Oktober terdata timurtoday.id, sudah delapan orang tersangka korupsi dalam kasus berbeda yang ditahan Kajari Yupiter Selan.

Dokter (dr) Robert Amheka, mantan kepala dinas (kadis) kesehatan kabupaten Kupang menjadi tersangka pertama yang mengawali rentetan penahanan tersangka korupsi Kejari Kupang.

Saat ditahan Robert menjabat pelaksana tugas kadia Perindagkop kabupaten Kupang. Robert dijadikan tersangka karena diduga kuat telah menerima sejumlah dana dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 24 Puskesmas di kabupaten Kupang.

Kerugian negara yang dituduhkan kepada Robert yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang sebesar Rp 500-an juta.

Setelah dokter Robert, beberapa bulan kemudian, Yupiter Selan menahan dua tersangka kasus korupsi dana pembangunan gedung puskesmas Oesao kecamatan Kupang timur tahun 2014.

Proyek dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400-an juta itu menjerat Adriana Betty, Pejabat Pembuat Komitmen dan Domy Wungubelen, kontraktor pelaksana proyek sebagai tersangka. Kabarnya dalam kasus di dinas kesehatan ini masih ada dua calon tersangka lain yang bakal ditahan dalam waktu dekat.

Sekitar satu pekan setelah penahanan dua tersangka kasus Puskesmas Oesao itu, Yupiter Selan menahan kepala desa Sahraen, Obed Amtiran dalam kasus dugaan korupsi uang hasil penjualan 47 ekor sapi sebesar Rp 235 juta. Kasus itu ditangani Kejari Kupang sekitar satu tahun lalu saat Kajari Kupang masih dijabat Muhammad Ilham.

Baca juga  Membaca Sastra Perlawanan dari Papua 

Tak lama, hanya sekitar sepekan berikut deretan tersangka yang ditahan Kejari Kupang bertambah dua orang dari kasus sumur bor tahun 2019 di desa Oenuntono kecamatan Amabi Oefeto timur. Dua tersangka yang ditahan Senin (27/10) itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Umbu Tay Lakinggela dan Antonius Johanis, kontraktor pelaksana pekerjaan.

Beberapa hari kemudian, Kajari Yupiter Selan menahan lagi dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar itu.

Mereka adalah Ruben Tahik konsultan Perencana dan Fridolin Koli, konsultan pengawas. Keduanya menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan yang ditahan Yupiter Selan sejak menjabat Kajari Kupang Juli lalu.

Jumlah tersangka yang ditahan Kejari Kupang dalam tahun ini dipastikan akan bertambah. Ini karena usai mengirim kedua tersangka ke rutan kelas IIA Kupang tengah pekan kemarin, Kajari Yupiter Selan menyampaikan kepada wartawan kalau masih ada beberapa kasus yang sudah masuk penyidikan dan dalam bulan November ini akan ditetapkan tersangka dan dilakukan penehanan. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini