Nama desa Kiuoni di kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa hari terakhir viral dan jadi bahan gunjingan warga menyusul munculnya pemberitaan media massa soal ada bayi yang baru dilahirkan ditemukan terbungkus kain dan kertas plastik hitam dalam kardus bekas yang diletakan di tempat cuci piring rumah Eben Suan, warga setempat, Kamis 27 Maret 2025 dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
   Bayi perempuan itu lalu diamankan aparat kepolisian dan pemerintah ke RSU Naibonat, kabupaten Kupang untuk dirawat sambil menanti penelusuran polisi soal sosok yang meletakan bayi itu di tempat cuci piring rumah Eben Suan.
    Pengusutan polisi dibantu aparat pemerintah dan warga akhirnya membuahkan hasil dua hari kemudian. Pada Sabtu (29/3) sore sosok yang dicari teridentifikasi dan diamankan.
    Dia adalah AS, Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 31 tahun yang berdomisili di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Kiuoni. AS diduga sebagai ibu dari bayi perempuan dalam kardus di tempat cuci piring tersebut.
    Pengusutan polisi, bayi tersebut diduga buah dari hubungan asmara ‘gelap’ antara AS dan DS, pria sekampung yang berusia 66 tahun. DS masih punya hubungan keluarga dengan AT, suami sah AS yang tengah merantau ke Kalimantan.
“Motif sementara dari tindakan AS membuang bayinya diduga karena rasa malu dan takut jika perselingkuhannya diketahui oleh suaminya,AT,”ungkap Polres Kupang dalam laman tribratanewskupang.com.
   AS dan DS mungkin saja tak terpikir kalau asmara gelap yang terjalin bakal berujung apes bagi keduanya yang kini diamankan Polres Kupang untuk menjalani proses hukum. Ancaman hukuman penjara kini menanti AS dan DS sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka.
    Kronologi Penjemputan
Polsek Fatuleu menjemput AS (31) dan DS (66) dari kediaman mereka di Kiuoni pada Sabtu, 29 Maret 2025 petang, setelah Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan AS.
   Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Fatuleu, Camat Fatuleu, Hendra Mooy, anggota piket Polsek Fatuleu, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu berangkat menuju Desa Kiuoni menggunakan mobil ambulans milik Puskesmas Fatuleu.
   Setibanya di lokasi pada pukul 18.30 WITA, tim langsung mengumpulkan keterangan dari wanita yang diduga sebagai ibu bayi serta saksi-saksi lainnya. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan saat proses persalinan hingga pembuangan bayi.
  Pada pukul 19.35 WITA, AS bersama barang bukti dan DS, seorang pria yang diduga sebagai ayah bayi dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah linggis, satu karung berwarna kuning, satu lembar sarung lipat, serta plasenta atau ari-ari yang dibungkus dengan rok merah.
    Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS melahirkan bayinya pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah kebunnya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, AS bersama bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan orang lain.
   Pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, AS membawa bayinya yang terbungkus kain menuju rumah Eben Suan. Di sana, ia mengambil plastik hitam dan kardus bekas yang disimpan di belakang rumah, memasukkan bayinya ke dalam plastik tersebut, lalu meletakkannya di atas tempat cuci piring. Setelah itu, AS kembali ke rumahnya, meninggalkan bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh Eben Suan dan istrinya pada pagi harinya.
    Informasi mengenai ibu kandung bayi diperoleh melalui kerja sama antara Polsek Fatuleu, pihak kecamatan, aparat desa, dan masyarakat setempat yang melakukan pencarian sejak bayi tersebut ditemukan.(Jmb)