Kupang, TiTo – Setoran tagihan pajak retribusi galian C kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke kas daerah diduga tekor sekitar Rp 570 juta. Sejumlah pejabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah diperiksa oleh penyidik Polres Kupang.
Kepala Bappenda kabupaten Kupang, Frans Taloen, Kamis (28/8) di ruang kerjanya mengatakan sejumlah bawahannya telah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian beberapa hari lalu terkait tagihan retribusi yang telah dibayar oleh pihak ketiga ke Bapenda namun belum disetor ke kas daerah di bank NTT. Itu untuk tiga tahun anggaran yakni tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
“Iya memang ada beberapa pegawai yang sudah kasih keterangan ke polisi. Itu terkait retribusi galian C tiga tahun yang sudah dibayar oleh pihak ketiga tapi belum disetor ke kas daerah,”beber Frans Taloen yang mengaku belum mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Ia menjelaskan persoalan tersebut berawal dari adanya temuan Inspektorat daerah (Irda) sebesar Rp 100-an juta tapi tapi tidak ditindaklanjuti. Dalam perkembangan pemeriksaan ditemukan kalau jumlah yang belum disetor ke kas daerah itu sebesar Rp 570 juta. “Jadi awalnya ada temuan Irda seratus juta lebih tapi kemudian dalam pengembangan pemeriksaan data misalnya dari karcis masuk itu jumlahnya hampir Rp 600 juta, sekitar Rp 170 juta,”jelasnya.
Ia mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik jika dipanggil untuk bersaksi.
Pihak Polres Kupang yang hendak dikonfirmasi melalui bagian humas, Rabu siang tidak berada ditempat.
Informasi yang diperoleh timurtoday.id proses hukum kasus itu sudah pada tahap penyidikan setelah dalam gelar perkara ditemukan adanya indikasi kuat soal adanya dugaan penggelapan dana itu.(Jmb)