25.3 C
Kupang
Minggu, Januari 11, 2026
Space IklanPasang Iklan

Tentang “10 Menit Dengan Bupati Kupang”

Kupang, timurtoday.id – Pemerintah kabupaten (pemkab) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan baru diawal tahun 2026 dengan ‘label’, “10 Menit Bersama Bupati Kupang Yosep Lede”.

Sekilas, kebijakan tersebut memberi ruang bagi warga kabupaten Kupang untuk bertemu bupati Yosep Lede di kantor bupati untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka terkait dengan permasalahan yang dialami, termasuk kritik saran.

Informasi soal kebijakan tersebut kini disosialisasi ke masyarakat termasuk lewat grup-grup WhatsApp. Ada pro-kontra warga tatkala informasi kebijakan itu tersosialisasi lewat flyer yang beredar di grub WhatsApp Suara Amfoang.

Anwar Mesakh, warga desa Tanah Merah kecamatan Kupang tengah dalam grub WhatsApp tersebut adalah satu warga yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Ia menilai waktu 10 menit yang disediakan pemkab Kupang untuk warga bertemu langsung dengan bupati Yosep Lede kurang efektif dari sisi waktu dan akses ke kantor bupati terutama bagi warga yang jauh dari kantor bupati.

Anwar menyampaikan lebih efektif dan efisien pemkab Kupang memanfaatkan Radio Siaran Kabupaten Kupang (RSKK) sebagai akses komunikasi antara bupati dengan masyarakat. “live 15 mnit di RSKK supaya memudahkan akses komunikasi, waktu dan biaya,”ungkapnya.

Setahu Anwar sebelumnya ada juga saluran komunikasi yang disiapkan pemkab Kupang yakni “Lapor Kakak Bupati” yang mana disitu warga bisa langsung berkomunikasi dengan bupati lewat nomor telepon yang sudah disiapkan dan sudah beredar luar lewat sejumlah media sosialisasi.

Mencermati diskusi di grub Suara Amfoang terkait itu, Seprianus Klau, staf khusus bupati Kupang menjelaskan beberapa poin terkait kebijakan 10 Menit Bersama Bupati Kupang itu.

“Izinkan saya untuk memberi beberapa tanggapan atas saran, kritikan dan masukan dari anggota grup.

1. Kebijakan Bp Bupati Kupang, Yosef Lede, SH untuk langsung berinteraksi dengan masyarakat selama 10 menit mulai dari Pukul 08.00 -11.00 Wita merupakan langkah bijak yang sudah melalui kajian matang.

2. Interaksi 10 menit yang dilaksanakan selama tiga jam setiap hari kerja tersebut merupakan implementasi dari visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Kupang yakni Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas dan Respon Cepat (Rescep)

3. Iteraksi 10 menit tersebut bertujuan untuk mendengar langsung keluhan, saran dan masukan dari semua elemen masyarakat.Ā 

4. Kebijakan interaksi 10 menit tersebut memberi kesempatan seluas-luasnya bagi petani/peternak, nelayan, aktivis, LSM, mass media, termasuk pegiat media sosial yang mungkin selama ini menyampaikan kritik, saran dan masukan melalui media sosial untuk langsung bertatap muka dan menyampaikan secara langsung setiap keluhan, kritik, saran, masukan dan langsung mendapat tanggapan dari Bupati Kupang

5. Interaksi 10 menit tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Bp Bupati Kupang dalam mewujudkan asas pelayanan publik yang transparan dan partisipatif. Bupati Kupang ingin menciptakan pemerintahan yang terbuka dan mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan

6. Kebijakan interaksi 10 menit tersebut tidak membatasi Bupati Kupang untuk turun langsung ke masyarakat di pelosok-pelosok Kabupaten Kupang. Bp Bupati Kupang akan menggunakan waktunya yang lain untuk turun dan melihat dan merasakan langsung setiap persoalan yang dihadapi masyarakat

7. Interaksi 10 menit ini terbuka juga untuk media massa

8. Interaksi 10 menit ini akan dipublikasi melalui akun-akun media resmi Pemerintah Kabupaten Kupang seperti Radio Suara Kabupaten Kupang (RSKK), facebook, tiktok Gemoy Official dan lainnya“.demikian Seprianus di grub WhatsApp Suara Amfoang. (Jmb)

Baca juga  Kesehatan Tahanan Polres Kupang Diperiksa

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini