29.3 C
Kupang
Kamis, Juni 19, 2025
Space IklanPasang Iklan

Dituntut Mundur Karena Urusan Surat, Kabag Umum, “Itu Berlebihan, Cari Sensasi?”

Kupang, TiTo – Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) Kupang, Asten Bait menyampaikan desakan kepada Kepala Bagian (kabag) Umum sekretariat Daerah (Setda) Kupang, Jhon Sula untuk mundur dari jabatannya. Ini karena Jhon Sula dinilai tidak proposional dalam menjalankan tugasnya terkait dengan proses surat IKIF ke bupati Kupang Yosep Lede untuk hadir sebagai pemateri dalam diskusi terkait relokasi warga Pulau Kera yang telah digelar 22 Mei 2025 kemarin.

Diskusi tersebut tidak dihadiri oleh bupati Kupang Yosep Lede karena kabarnya surat undangan IKIF tersebut tidak diketahui bupati Yosep Lede. Padahal IKIF memiliki bukti tandaterima surat dari bagian umum Setda Kupang.

Menurut Asten, pihak IKIF telah dipojokan di ruang publik atas persoalan tersebut.

“Mendesak kepala bagian umum Pemerintah Daerah kabupaten Untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena saya menilai tidak proporsional dalam menjalankan tugas dengan benar. Saya merasa Dirugikan dengan adanya pelayanan di bagian Umum Pemda kabupaten Kupang, yang dimana ulah mereka organisasi mahasiswa asal Fatuleu disudutkan di ruang publik sehingga saya minta segera mengundurkan diri,”ungkap Asten dalam WhatsApp-nya yang diterima timurtoday.id.

Asten menjelaskan Beberapa waktu lalu atau tanggal 20 Mei 2025 IKIF mengantar surat permohonan kehadiran Bupati Kupang untuk menghadiri kegiatan IKIF sebagai salah satu pembicara dalam dialog publik yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2025. Surat tersebut langsung diterima oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang (Bagian Umum) namun sampai kegiatan selesai secara organisasi kami belum mendapatkan konfirmasi balik dari surat yang sudah diberikan.

“Dan yang membuat saya merasa Dirugikan adalah pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui staf khusus Bupati Kupang mengakui bahwa Sama sekali tidak ada surat masuk untuk pemerintah daerah kabupaten Kupang. Bagi saya ini sistem pengelolaan administrasi kabupaten jalan atau tidak.? Jika benar surat sudah masuk dan sudah ada tanda terima maka sebenarnya ada perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk kegiatan kami dan jika sudah ada disposisi namun tidak menghadiri kegiatan kami maka, saya menduga ini upaya untuk membungkam suara mahasiswa. Tetapi Jika surat Sama sekali sudah masuk tetapi belum ada disposisi dari Bupati Kupang sampai saat ini, maka tidak saja menduga tetapi saya mengatakan sistem administrasi di kabupaten Kupang tidak baik dan saya minta Kabag Umum segera mengndurkan diri dari jabatan sehingga ada perbaikan sistem administrasi di kabupaten Kupang,”beber Asten dalam WhatsApp-nya.

Baca juga  Kesehatan Tahanan Polres Kupang Diperiksa

Menanggapi hal tersebut Jhon Sula yang dihubungi pertelepon, Sabtu (24/5) siang menyampaikan tuntutan Asten Bait dirasa berlebihan dan terkesan mencari sensasi karena menurutnya persoalan itu hanya miss komunikasi antara pihak IKIF dengan bagian umum. “saya rasa itu (tuntutan mundur dari jabatan) berlebihan dan kayak cari sensasi saja karena itu hanya masalah mis komunikasi saja,”kata Jhon Sula.

Ia menjelaskan surat untuk bupati Kupang yang masuk melalui bagian umum akan melewati tahapan disposisi untuk sampai ke meja bupati.

Sesuai tanda terima surat yang dilihat, surat IKIF tersebut masuk dan diterima bagian umum tanggal 20 Mei kemudian didisposisi ke sekretariat bupati untuk diteruskan ke bupati. “Soal apakah surat itu sudah masuk dan dibaca atau tidak oleh pak bupati dan bagaimana respon pak bupati saya tidak tahu. Mungkin saja setelah masukan surat dan dapat tanda terima anggota IKIF sampaikan ke pimpinan bahwa bupati siap hadir sehingga buatlah flayer itu,”katanya.

Jhon Sula menambahkan ia dan Asten Bait juga sudah berkomunikasi soal itu dan Asten Bait sudah meminta maaf atas pemuatan foto bupati Yosep Lede di flyer yang dibuat IKIF tersebut. Dan foto bupati Yosep Lede tak muncul lagi di flyer berikutnya yang diterbitkan IKIF sehingga ia merasa persoalan itu sudah selesai.

Jhon Sula mengatakan selama ia menjabat Kabag umum Setda Kupang, belum ada pihak yang mengklaim soal ketidakpuasan dalam layanan surat menyurat.

Ia merasa belum perlu untuk mengundurkan diri dari jabatan atas alasan yang disampaikan IKIF tersebut. (Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini