28 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Uang Palsu Diproduksi dan Beredar di Kota Kupang, Dua Tukang Ojek Ditangkap

Kota Kupang, TiTo – Aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap hal mengejutkan. Uang palsu diproduksi dan beredar di Kota Kupang. Dua warga Kota Kupang YN (22) dan HN (25) yang berprofesi sebagi tukang ojek telah ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam proses produksi dan peredaran uang palsu di Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung, Selasa (20/5) menyampaikan YN (22) dan HN (25) ditangkap polisi dengan barang bukti 240 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa printer, tinta, kertas, dan alat cetak lain yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.

“Barang bukti yang kami amankan dan sita sebanyak 240 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Mereka gunakan printer dan kertas dan merek cetak dan tiga TKP yang sudah menjadi korban mereka,”ungkap Kombes Aldinan dalam keterangan pers di Mapolresta Kupang Kota.

Aldinan mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka adalah mentransfer uang palsu melalui layanan BRILink ke rekan mereka yang berada di lokasi berbeda. Aksi itu terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya beredarnya uang palsu di tanggal 9 Mei 2025 di lokasi Lasiana dan Oesapa, yang diduga dilakukan tersangka yaitu YN dan HN. Keduanya melakukan tindak pidana peredaran uang palsu dengan cara mentransfer sejumlah uang sebanyak Rp 1,8 juta melalui BRILink kemudian diterima temannya di BRILink terdekat,” ujarnya

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi lokasi beroperasinya para tersangka.

“Ada tiga TKP yang kami dapatkan dari beberapa saksi termasuk dari tersangka. Pertama di Oesapa, Lasiana dan nenek-nenek yang ditipu membeli kripik dengan uang palsu. Modus yang digunakan mereka melihat tempat-tempat yang sepi pada malam hari sehingga, korban tidak teliti untuk memeriksa uang yang diberikan oleh para tersangka,” lanjutnya.

Baca juga  Petani di Oemofa - Kupang Ditikam Warga Bena - TTS

Aldinan menyebut, hasil pemeriksaan polisi kedua tersangka belajar memalsukan uang secara autodidak melalui media sosial dan mencetak uang palsu di kamar kos.

Keduanya kini dijerat Pasal 36 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 245 KUHP, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara.

“Masyarakat harus tetap waspada agar tidak terjadi lagi di tempat kita. Mereka ditangkap di Rote Ndao dan mereka belajar autodidak melalui medsos dan cetak di kost-kosatan mereka,” ucap Aldinan. (Sumber: https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini