25.3 C
Kupang
Jumat, September 12, 2025
Space IklanPasang Iklan

Warga Tuntut BPN Cabut HPL Disnakertrans NTT di Desa Naunu – Fatuleu

Kupang, TiTo – Warga desa Naunu kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuntut pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 1.658,80 hektare (ha) di desa Naunu yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi NTT untuk Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) NTT pada tahun 1996 lalu.

HPL tersebut dirasa tidak ada manfaatnya bagi mereka karena sudah 29 tahun program Transmigrasi pola ternak yang dijanjikan tidak direalisasikan pemerintah.

Jumat (12/9) siang puluhan warga Naunu bersama Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu mendatangi kantor Disnakertrans NTT dan kantor BPN /ATR NTT Untuk menyampaikan tuntutan tersebut.

“kedatangan kami ini untuk berdialog bersama Nakertrans dan BPN untuk proses pencabutan HPL di desa Naunu seluas 1658,80 Hektar yang telah dikuasai Nakertrans,” kata Yohanis Beba, salah satu diantara puluhan warga.

Baginya selama 29 tahun mereka merasa menderita karena ketidakjelasan realisasi program tersebut.

Menurutnya pemerintah telah membohongi mereka demi mendapatkan tanah milik mereka.

“Sebagai masyarakat biasa, kami merasa dibohongi oleh pemerintah demi mendapatkan tanah kami sendiri, karena program yang dijanjikan pemerintah kepada masyarakat tidak terleasisasi tetapi tanah kami diambil,”katanya.

Fernando Bire, warga lainnya mengatakan dengan status HPL tersebut, mereka tak bisa mengelola lahan itu padahal mereka berdiam di lahan itu.

Sementara Asten Bait, ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu, mengatakan HPL di desa Naunu merupakan bentuk kerakusan negara terhadap tanah masyarakat.

“Bagi saya HPL Desa Naunu adalah bentuk dari kerakusan negara yang tega menyusahkan warganya sendiri,”katanya.

Kata Asten, IKIF mendesak pemprov NTT untuk segera menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan melakukan pencabutan HPL yang dinilai merugikan masyarakat tersebut.

“Saya minta kepada Nakertrans provinsi Nusa tenggara Timur untuk segera menindaklanjuti diskusi kami hari ini terkait pencabutan HPL Desa Naunu, karena bagi saya itu sangat merugikan masyarakat adat,”tegas Asten

Baca juga  Banjir Lagi, DPRD Kupang Minta Pemerintah Segera Tangani Putusnya Jembatan Nefopal

Sesuai kesepakatan masyarakat dan Nakertrans dalam pertemuan tersebut, tuntutan warga akan dijawab pada Rabu 17 September 2025.

Point-point tuntutan yang disampaikan warga dalam pertemuan tersebut yakni:

1. Pencabutan HPL Desa Naunu

2. Meminta BPN Provinsi NTT untuk menerbitkan sertifikat kepada Masyarakat seluas 1.408,8 ha dan Untuk TNI Sebesar 150 ha

3. Meminta kepada BPN untuk tidak Menerbitkan sertifikat untuk pihak manapun selain masyarakat atau atas kesepakatan masyarakat desa Naunu.

Kronologi Penerbitan HPL

Pada tanggal 19 September 1996 dinas Nakertrans provinsi NTT bersama pemerintah daerah kabupaten Kupang menjanjikan kepada masyarakat program transmigrasi lokal pola ternak Dengan target sasaran pemanfaatan 300 kk( masyarakat desa Naunu dan Camplong 1) dengan masing-masing KK akan dibangun fasilitas rumah diatas lahan 2 H,dan ternak sapi 9 Ekor per KK

Penyampaian pemerintah daerah Kupang kepada Masyarakat saat sosialisasi bahwa masyarakat diminta menyerahkan tanah seluas 600 ha, tetapi pada saat penandatanganan berita acara pelepasan hak ternyata luas lahan bukan 600 ha tetapi 2000 ha sesuai dengan nomor surat pelepasan hak: NO:640/2283/BPN/1996, yang ditandangi oleh perwakilan 10 tokoh adat atas nama masyarakat adat desa Naunu.

Seusai pelepasan HPL dari tahun 1996 sampai saat ini program yang dijanjikan kepada masyarakat tidak terealisasi, tetapi tanah masyarakat dikuasai oleh Nakertrans dengan dengan dasar HPL tersebut.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini