Kota Kupang, TiTo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penyitaan terhadap lahan seluas 99.785 m² di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang yang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 dengan Gambar Situasi Nomor: 599/1994, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (28/5) mengatakan penyotaan dilakukan Kejati NTT melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) di bawah pimpinan Kasi Dik PIDSUS Mourest A. Kolobani.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang Nomor: 20/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Kpg tanggal 30 April 2025, dalam rangka kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penguasaan tanah milik negara oleh pihak yang tidak berhak.
Dikatakannya proses penyitaan disaksikan instansi terkait dan dijaga aparat keamanan seperti satu regu personel TNI AD Denpom IX/1 Kupang dan Korem 161/Wirasakti Kupang, serta turut disaksikan oleh pihak Kantor Wilayah Pemasyarakatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
Tim penyidik memasang enam papan tanda penyitaan di enam titik lokasi yang berada dalam area tanah objek perkara dan memasang kawat berduri menghubungkan ke enam papan tanda penyitaan tersebut.
Disampaikan lahan tersebut diduga telah diperjual belikan sejumlah warga Kota Kupang secara tidak sah
sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp900 miliar
Dia menjelaskan kronologi awal kasus tersebut bermula dari tukar guling tanah pada tahun 1975. Ini bermula dari Surat Keterangan Pelepasan Hak Nomor: 1/Sub.Dit.Agr/1975 tanggal 7 Mei 1975, yang mencatat tukar guling antara Pemerintah Daerah Tingkat I NTT dengan Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT.
Dalam tukar guling itu, Direktorat Daerah Pemasyarakatan NTT menyerahkan tanah seluas 23,95 Ha di Oebobo kepada Pemda NTT dan menerima pengganti berupa 40 Ha tanah di Kelurahan Oesapa Selatan.
Lahan ini kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 10 Tahun 1975, yang kemudian dipecah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 4 Tahun 1995 (99.785 m²) dan Nomor 5 Tahun 1995 (264.340 m²) karena pembangunan jalan.
Dijelaskannya modus operandi penjualan tanah negara oleh pihak tak berwenang tanah yang sudah bersertifikat atas nama negara tersebut, secara melawan hukum diperjualbelikan oleh oknum-oknum seperti YK telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada CY sesuai kuitansi tanggal 02 Oktober 2017 dengan Harga Rp300.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama anak CY yang bernama AY sebagai pembeli, pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, hingga saat ini sudah sebagian besar yang dicicil sisanya akan dilunasi setelah sertifikat diserahkan kepada CY.
Selain itu penjualan lahan juga dilakukan YHLS yang telah dibuatkan surat pernyataan pelepasan Hak Nomor : 306/PEM.PH/CKL/XI/2020 tanggal 17 September 2020, YHLS selaku penerima hak, YK selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh Kiai Kia, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima dengan Harga Rp. 750.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil sejak tahun 1984 hingga lunas.
Sementara itu penjualan juga dilakukan kepada NMMi yang telah dibuatkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Nomor : 403/PEM.PH/CKL/IX/2020 tanggal 30 November 2020 oleh YK yang diketahui oleh Camat Kelapa Lima dengan Harga Rp. 2.000.000.000,00 untuk tanah seluas 10.000 M², pembayaran dilakukan dengan cara mencicil hingga saat ini telah dicicil sekitar Rp. 900.000.000,00 sisanya setelah ada sertifikat baru di bayar lunas.
Selain YK penjualan tanah milik pemerintah ini juga dilakukan SJK telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada AAAF sesuai kuitansi tanggal 07 Mei 2019 dengan Harga Rp200.000.000,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.40a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2.
Proses penjualan tanah dibuktikan adanya surat pelepasan hak disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima.
Sementara itu penjulan tanah juga dilakukan kepada NFM sesuai kuitansi tanggal 06 September 2019 dengan Harga Rp. 333.333.333,00 untuk tanah seluas 2.000 M² dengan menggunakan nama istri AAAF yang bernama NFM sebagai pembeli dan surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor PEM.37a/PH/CKL/VI/ 2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan luas tanah 2.000 M2, NFM selaku penerima hak, SJK selaku yang menyerahkan hak dengan disaksikan oleh KIAI KIA, A.Md selaku Lurah Oesapa dan Drs. Marselinus Lengari serta diketahui oleh Lasarus Lusi, S.Sos selaku Plt. Camat kelapa Lima.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana juga menambahkan lahan milik pemerintah ini juga diperjual belikan kepada BL sesuai surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 64/PH/CKL/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020 dan Kuitansi pembelian tanah seluas 3.000 M² tanggal 15 November 2020 dengan harga Rp900.000.000,00.
Hal serupa juga dilakukan NL telah melakukan jual beli tanah yang telah bersertifikat Hak Pakai No 4 Tahun 1995 dengan gambar situasi No. 599/1994 seluas 99.785 M² yang telah tercatat atas nama Pemerintah Repunlik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada RL seluas 20.000 M² dan telah membayar uang muka sebesar kurang lebih Rp200.000.000,00;
“Semua transaksi tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, karena tanah yang diperjualbelikan adalah aset negara yang tercatat atas nama Pemerintah RI,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana seperti yang dikutip dari mediasintt.com.
Ia mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang menyasar aset negara, terutama dalam penguasaan dan jual beli tanah milik pemerintah.
Dikatakannya langkah penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel, untuk mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut. (Sumber:mediasintt.com)