Kupang, TiTo – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH LHK) Seksi Wilayah III Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan BD, YB, DY, S, JD dan PP, enam warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan ilegal loging di kawasan hutan Bipolo kecamatan Sulamu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang.
Suparman, kepala BPPH LHK Seksi Wilayah III Kupang, kepada timurtoday.id, Senin (28/4) menyampaikan ke-enam warga sipil asal Manusak kecamatan Kupang timur tersebut diserahkan Jumat (25/4) siang bersama Barang bukti berupa 56 batang kayu Jati. Penyerahan tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Berkas Perkara ke-enam tersangka dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU.
Disampaikan masih ada satu terduga pelaku yang masih dicari. “Satunya DPO,”kata Suparman melalui telepon.
Tersangka BD, YB, DY, S, JD dan PP sebelumnya ditahan di Mapolda NTT sejak Rabu (26/2) sore.
Keenam warga tersebut ditahan setelah sehari sebelumnya melaporkan oknum BBKSDA NTT ke Mapolres Kupang. Mereka mengaku telah mengalami penganiyaan dari sejumlah oknum BBKSDA NTT saat mereka tertangkap mengambil kayu dari kawasan hutan produksi Mutis Timau di wilayah desa Bipolo kecamatan Sulamu Februari lalu.(Jmb)