25.4 C
Kupang
Selasa, Juli 1, 2025
Space IklanPasang Iklan

Sekretaris Bappenda Kupang Tak Mau Lagi Pernyataannya Soal Mangan PT. BAIT Dijadikan Berita 

Kupang, TiTo – Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Alfons Ganggas tak mau lagi informasi yang disampaikan terkait tambang mangan PT. Bhakti Alam Indonesia Timur (BAIT) dijadikan berita, Ia beralasan takut dimarahi pimpinan. “Om, sebaiknya jangan, krn nanti sy kena marah dr pimpinan,”jawab Alfons, lewat WhatsApp, Senin (30/6).

Siang itu Alfons dihubungi timurtoday.id lewat WhatsApp menanyakan laporan data pengiriman / produksi Mangan PT Bhakti Alam Indonesia Timur (BAIT) ke Bappenda kabupaten Kupang.

Alfons merespon WhatsApp tersebut namun kemudian ia meminta agar semua informasi yang disampaikan itu tidak dijadikan berita.

Alfons meminta timurtoday.id menghubungi kepala bappenda, Frans Taloen terkait itu, namu pekan lalu Frans Taloen yang dihubungi meminta media ini menghubungi sekretaris Alfons Ganggas sehingga media ini menemui Alfons Ganggas di ruang kerjanya.

Pada Jumat (20/6) itu Alfons dengan semangat meladeni wawancara wartawan yang mewancarainya soal tambang mangan PT.BAIT.

Saat itu Alfons menjelaskan soal kewajiban perusahaan penambang terhadap pemerintah pusat hingga daerah sesuai ketentuan UU nomor 3 tahun 2020 pasal 128 dan 129.

Dijelaskan ada sejumlah poin yang menjadi kewajiban perusahaan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan logam bagi daerah. “Ada kewajiban (pemegang IUP) yang disetor ke negara dan ada juga yang menjadi hak daerah lokasi IUP. Ketentuan itu ada di pasal 128 dan 129 UU nomor 3 tahun 2020,”kata Alfons Ganggas.

Dalam copian aturan tersebut yang diperlihatkan Alfons Ganggas, pasal 128 ayat 1 tertulis pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB wajib membayar pendapatan negara dan daerah. Ayat 2 menyebutkan pendapatan negara yang dimaksudnya pada ayat 1 terdiri atas penerimaan pajak dan bukan pajak.

Baca juga  'Muka Merah' Rony Natonis Dari Ruang Ketua DPRD Kupang, Apa Sebab?

Ayat 3 menyebutkan Penerimaan pajak yang dimaksudkan ayat 2 yakni pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanhan di bidang perpajakan. Dan penerimaan bea – cukai sesuai ketentuan perundangan-undanhan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sementara penerimaan negara bukan pajak yang disebutkan dalam ayat 4 menyangkut iuran tetap, iuran produksi, kompensasi data informasi dan penerimaan bukan pajak lain yang sah menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada ayat 5 disebutkan pendapatan daerah yang dimaksud pada ayat 1 yakni pajak daerah, retribusi daerah, Iuran pertambangan rakyat dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undaganhan yang berlaku.

Sementara pada pasal 129 ayat 1 disebutkan pemegang IUPK pada tahapan Operasi Produksi (OP) untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Pada ayat 2 pasal 129 disebutkan bagian pemerintah daerah yang dimaksudkan ayat 1, pemerintah daerah provinsi mendapat bagian 1,5 persen, pemerintah kabupaten / Kota sebagai daerah asal mendapatkan 2,5 persen dan kabupaten/kota dalam provinsi yang sama mendapatkan bagian 2 persen.

“Nah untuk hak daerah sekian persen itu yang kita daerah tidak tahu berapa besaran persisnya yang harus kita terima karena kita tidak pegang laporan produksinya, kita tidak tahu berapa keuntungannya karena data volume produksinya kita tidak punya. ,”kata Alfons Jumat pekan lalu di ruang kerjanya.

Dikatakan bahwa dari laporan volume produksi dan pengiriman Mangan itu yang dipakai sebagai dasar pemkab Kupang untuk memastikan royalti yang diperoleh dari pemerintah pusat.

PT.BAIT yang dihubungi melalui salah satu direkturnya, Arif Metan Bait menyampaikan jika pemkab Kupang menginginkan data tersebut maka pemkab bersurat ke pihak perusahaan.

Baca juga  Dituntut Mundur Karena Urusan Surat, Kabag Umum, "Itu Berlebihan, Cari Sensasi?"

“Secara rigulasi, laporan produksi perusahan melaporkan ke Kementrian ESDM. TPI kalau Pemkab juga ingin tau hasil produksi perusahan bisa bersurat ke perusahan untuk mendapat data produksi,”ungkap Arif melalui WhatsApp.

Aktifitas Tambang PT.BAIT kini dalam tahap Operasi Produksi di wilayah desa Camplong II, Ekateta dan Tolnaku di kecamatan Fatuleu.

Namun belakangan mencuat kabar soal sejumlah dugaan persoalan terkait aktifitas tambang PT.BAIT diantaranya soal kewajiban untuk daerah tambang yang terkesan ditutup-tutupi.(Jmb)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Tetap Terhubung

Berita terkini